Selasa, 30 April 2013

PENGUMUMAN, PEMBERITAHUAN, DAN HIMBAUAN


HIMBAUAN PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Nomor : KK.02.13.15/PW.01/35 /2012.

1.      Perkawinan di Kantor Urusan Agama sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI Pasal 41.
2.      Hendaklah pelaksanaan akad nikah/perkawinan itu sesuai dengan sunnah Nabi Saw. yaitu :
a.       Dilaksanakan didalam masjid. Rasulullah Saw. bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ ( رواه الترمذى وابن أبى شيبـة )
Artinya : Umumkanlah perkawinan itu didalam  masjid (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Abi Syaibah)
b.      Dilaksanakan pada hari Jum’at : dipagi hari atau sore hari. Dalam hadits disebutkan :
سـئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن يوم الجمعة فقال : يوم الصلة والنكاح
Artinya : Rasulullah Saw. ditanya tentang hari Jum’at, maka beliau menjawab : “Jum’at adalah hari silaturrahim (menyambung kasih sayang) dan hari perkawinan”.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا  (رواه ابو داود وابن ماجة والترمذى وأحمد)
Artinya : )Rasulullah Saw. pernah berdo’a) “Ya Allah ! berkatilah ummatku pada pagi harinya”. (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad)
أمسوا بالملاك فإنه أعظم لبركة
Artinya : Bersore harilah bersama malaikat, karena sore hari itu lebih besar keberkahannya.
3.      Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam undang- undang No. 22 Tahun 1946 Jo Undang- undang No. 32 Tahun 1954 (KHI pasal 5).
4.      Setiap muslim yang akan melangsungkan perkawinan  memberitahukan kehendaknya itu (secara lisan atau tulisan oleh calon mempelai atau oleh orangtua atau wakilnya) kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah di desa tempat calon suami/istri berdomisili.
5.    Pemberitahuan tersebut dilakukan sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (PP No. 9 tahun 1975 pasal 3 ayat 1 dan 2), yang bertujuan untuk:
a.       Pemeriksaan administrasi.
b.      Pengumuman kehendak nikah.
c.       Pencatatan nikah
6.      Pelaksanaan akad nikah dapat dicatatkan pada akta nikah di Kantor Urusan Agama hanya apabila telah memenuhi persyaratan administrasi yaitu :
a.       Surat Keterangan dari Kepala Desa berupa N1, N2, N3, dan N4
b.      N5 bagi calon suami/istri yang belum mencapai umur 21 tahun.
c.       Dispensasi, jika calon suami belum berumur 19 tahun dan calon istri belum berumur 16 tahun.
d.      N6 bagi calon suami/istri yang duda/janda mati.
e.       Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yang duda/janda cerai.
f.   Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama kecamatan tempat domisili calon pengantin jika berasal dari luar kecamatan Natal.
g.    Surat Izin dari atasan jika calon pengantin Anggota POLRI atau TNI.
h.   Pasphoto masing- masing calon pengantin ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
i.        Photocopy Kartu Keluarga Calon Suami dan Istri atau photocopy Kartu Tanda Penduduk Calon Suami, Istri ayah dan ibu calon pengantin, photocopy Kartu Tanda Penduduk wali nikah, dan kedua saksi.
7.   Diharapkan agar pengisian seluruh data pada seluruh persyaratan seperti dimaksud disesuaikan dengan data dan penulisan pada Kartu Tanda Penduduk atau Ijazah calon pengantin.
8.    Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama  atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah di desa tempat calon suami/istri berdomisili untuk mendapatkan sertifikat.
9.   Sertifikat sebagaimana dimaksud pada poin No. 7 merupakan persyaratan pendaftaran perkawinan (Peraturan Dirjen Bimas Islam Dep. Agama nomor : DJ.II/491 Tahun 2009).
10.   Calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan diluar kecamatan mengambil rekomendasi dan mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama.
11.   Wali nikah yang mewakilkan pernikahan kepada orang lain di luar kecamatan, surat perwakilan wali harus diketahui Kepala Kantor Urusan Agama.


Natal, 28 Desember 2012.
Kepala KUA Kec. Natal,


H. Syariful Mahya Nasution, Lc
NIP. 19750709 200912 1 002.

Senin, 29 April 2013

AGENDA KHUTBAH KEPALA KUA KECAMATAN NATAL



SIFAT TAQWA DAN FUJUR
Jum’at, 1 Pebruari 2013 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal bertindak sebagai Khatib di Masjid Al- Huda Desa Pasar II.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal menyampaikan bahwa nanusia diciptakan dengan dua sifat yang bertolak belakang dan berpotensi saling mengalahkan dalam diri manusia, yaitu; taqwa dan fujur.
Sehingga sifat taqwa dapat dipertahankan dan sifat fujur terkalahkan, maka seorang mukmin perlu :
1.  Banyak berdo’a agar Allah Swt. melimpahkan ketaqwaan kepada orang- orang beriman.
2.  Menjaga kebiasan- kebiasan baik dan dapat memelihara sifat taqwa dalam diri.
3.  Senantiasa menyadari bahwa syaitan sangat konsisten dengan berbagai cara  menyesatkan manusia dari jalan kebenaran yang lurus.
 Disebutkan pula pentingnya seorang mukmin mengingat janji kepada Allah, merasakan bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, senantiasa menginstrospeksi diri, dan memberi sanksi kepada diri sendiri ketika sadar akan kesalahan, dan bersungguh- sungguh dalam kebaikan.

BAHAYA MATERIALISME
Jum’at, 15 Maret 2013 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal bertindak sebagai Khatib di Masjid Al- Amin Desa Pasar III.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal menyampaikan bahaya sifat dan sikap materialisme dalam kehidupan sehari- hari.
Suatu petaka yang sangat besar jika materialisme telah menjadi standar kesuksesan hidup, padahal di atas segala kesuksesan di dunia ini adalah kesuksesan di akhirat kelak. Materi sesungguhnya dibutuhkan seorang mukmin hanya sebagai alat mencapai kesuksesan dalam kehidupan sesudah kematian, bukan tujuan utama manusia diciptakan.
Ada empat hal yang menjadi pedoman hidup, agar seorang mukmin tidak tertipu oleh materialisme:
1.  Mengingat bahwa setiap yang bernyawa pasti merasakan kematian.
2.  Senantiasa membangun orientasi hidup akhirat, karena akhirat itulah yang abadi.
3.  Memahami bahwa ukuran sukses bukanlah banyaknya harta, akan tetapi orang yang paling sukses adalah mereka yang paling baik kualitas taqwanya di sisi Allah.
4.  Menyadarai bahwa kehidupan dunia ini hanyalah kenikmatan yang sedikit dan menipu.

IKHLAS DAN MAKNANYA DALAM KEHIDUPAN
Jum’at, 29 Maret 2013 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal bertindak sebagai Khatib di Masjid Abdul Fattah Desa Pasar II.
Setelah berwasiat taqwa, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal menyampaikan pentingnya memahami makna ikhlas dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari- hari baik dalam perbuatan yang bersifat ubudiyah mahdhah juga ubudiyah ghair mahdhah.
Dalam khutbahnya disebutkan empat cara mempertahankan keihklasan, yaitu :
1.  Senantiasa memohon pertolongan dari Allah Swt. sebab manusia adalah makhluk yang diciptakan dengan berbagai keterbatasan. Tentu tak seorangpun yang dapat menjamin dirinya sanggup menghadapi godaan hidup dan pengaruh nafsu.
2.  Senantiasa mensyukuri hidayah Allah Swt. sehingga orang- orang beriman senantiasa dapat menjaga nilai- nilai keikhlasan dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.
3.  Senantiasa menyadari pengawasan dari Allah (muraqabatullah). Allah Swt. selalu mengetahui gerak- gerik makhluknya hingga yang sekecil- kecilnya.
4.  Senantiasa mempertahankan kualitas amal shalih.

ALLAH AZZA WA JALLA MELIHAT PERBUATAN MANUSIA
Jum’at, 5 April 2013 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal bertindak sebagai Khatib di Masjid Al- Huda Desa Pasar II.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal dalam khutbahnya menyampaikan pelajaran penting yang didapat dari surat Qaf
Surat Qaf adalah surat ke-50 dalam al-Qur’an merupakan surat yang sangat sering dibahas oleh Rasulullah Saw. dalam khutbah- khutbah jum’at beliau.
Diantara pelajaran penting dari Surat Qaf adalah adanya peringatan bahwa Allah senantiasa melihat perbuatan manusia yang dapat melahirkan :
1.    Sikap ihsan dalam beribadah kepada Allah.
2.    Sikap berani dalam menampilkan identitas keislaman manusia.
3.    Berani memegang komitmen untuk senantiasa ta’at kepada Allah Ta’ala.

MEMBANGUN ORIENTASI HIDUP
Jum’at, 12 April 2013 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal bertindak sebagai Khatib di Masjid Al- Muttaqin Kampung Padang Desa Sigalapang Kec. Panyabungan.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal dalam khutbahnya menyampaikan perlunya membangun orientasi hidup yang mulai atau telah hilang terutama pada kalangan generasi muda umat Islam.
Orientasi hidup yang perlu dibangun pada setiap diri seorang mukmin adalah sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Adz- Dzariat ayat 56-58, yaitu manusia diciptakan hanya untuk mengabdi kepada kepada Allah Swt. bukan hanya untuk mencari rizki dan kebutuhan hidup saja, sebab Allah-lah Yang Maha Pemberi Rezki.
Disampaikan juga bahwa generasi yang berkualitas adalah generasi yang :
1.    Beriman kepada Allah dan selalu menjadikan petunjuk Allah sebagai rambu- rambu kehidupan.
2.    Lahir dalam sistem dan konsep pendidikan yang benar dan Islami
3.    Memiliki hati yang bersih dan kasih sayang.
4.    Berpendirian teguh dan tidak terpengaruh oleh lingkungan dan pergaulan yang tidak sehat.
5.    Berani menegakkan kebenaran dan menolak kebatilan.

BAHAYA HASAD DAN CARA MENGHADAPINYA
Jum’at, 26 April 2013 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal bertindak sebagai Khatib di Masjid Al- Ikhlas Desa Sasaran.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal dalam khutbahnya menyampaikan bahaya hasad dan cara menghidarinya.
Hasad yang diartikan dengan dengki adalah sikap tidak senang terhadap orang lain sehingga seseorang yang memiliki sifat ini akan berupaya melenyapkan nikmat yang didapat orang yang didengkinya.
Sangat banyak bahaya yang ditimbulkan sifat hasad terhadap kehidupan manusia antara lain:
1.      Merugikan diri sendiri dan orang yang ia dengki.
2.       Menyebabkan hati tidak.
3.      Menghancurkan persatuan dan kesatuan.
4.      Menghancurkan kebaikan yang ada pada diri si pendengki.
Ada beberapa cara menghindari sifat hasad antara lain :
1.      Meningkatkan iman dan takwa kepada Allah Swt.
2.      Memahami bahwa Allah Maha Adil dengan pemberian-Nya kepada makhluk-Nya
3.      Menyadari bahwa hasad dapat menghapuskan kebaikan dan pahala dalam kehidupan sehari- hari.

BAHAYA NAFSU
Jum’at, 26 Mei 2013 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal bertindak sebagai Khatib di Masjid Al- Ikhlas Desa Sasaran.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal dalam khutbahnya menjelaskan bahwa Allah Swt. telah menciptakan manusia dengan bentuk yang paling sempurna dari seluruh makhluk yang ada. 
Diantara bentuk kesempurnaan manusia, bahwa manusia diciptakan dengan unsur akal dan nafsu. Akal dan nasu memiilki peran berbeda, akal sebagai alat memperoleh kebaikan jika digunakan dengan benar, sedangkan nafsu secara garis besarnya ada dua yaitu, nafsu yang mengajak kepada kebaikan dan nafsu yang mengajak kepada perbuatan buruk. Oleh karenanya nafsu menjadi sangat berbahaya bila tidak dikelola dengan baik.
Setidaknya tiga hal yang selalu menjadi objek ajakan nafsu, yaitu:
1. Melupakan Allah dengan menumbuhkan cintai wanita- wanita yang cantik.
2. Melupakan Allah dengan menumbuhkan cinta kepada anak- anak.
3. Melupakan Allah dengan menumbuhkan cinta kepada harta yang melimpah.