Kamis, 20 Februari 2014

KENAPA PERKAWINAN ANDA HARUS DICATAT?


Perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan berguna sebagai;
  • Alat bukti yang sah dan otentik untuk pengurusan administrasi kependudukan/pemerintahan.
  • Alat bukti yang sah dan otentik ketika berperkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama.
  • Alat bukti yang sah dan otentik untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan buku nikah, ente bisa rebut kembali istri ente yang dicuri orang.

Anda mengalami kerugian hukum jika perkawinan anda tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Menurut pasal 1 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang- undang Nomor 32 Tahun 1954 jo. pasal 1 ayat (2) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 5 Kompilasi Hukum Indonesia ditegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka apabila anda tidak melakukan pencatatan pernikahan, akibatnya anda;
  • Tidak mendapat perlindungan hukum, sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor 1948/K/Pid/1991 tanggal 18 Desember 1991
  • Ditolak berperkara tentang masalah nikah, talak, rujuk, hadhanah, iddah, harta gono-hini dan harta waris di Pengadilan Agama karena perkawinan tidak dapat dibuktikan.
  • Jika anda seorang istri, sewaktu- waktu anda dapat diceraikan suami anda, dan suami anda sewaktu-waktu dapat berpoligami, bahkan dapat mengingkari perkawinan dan anak- anak hasil perkawinan tersebut, sedangkan istri tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Agama.
  • Anda akan mendapat kesulitan melakukan pengurusan administrasi kependudukan, kesulitan mencari pekerjaan.
  • Anda tidak mendapat berbagai hak sebagai PNS seperti tunjangan istri dan anak jika anda seorang PNS atau tunjangan kesehatan dan uang makan jika anda seorang karyawan swasta.
  • Sewaktu- waktu anda dapat dituduh sebagai pasangan mesum dan anda tidak dapat membuktikan kesahan perkawinan anda.
       Nah...! Kan ribet, ente hati- hati satpol PP grebek, ente kena...!
     Makanya pasangan muda- mudi yang pengen nikah, nikahlah dan 
catatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama.

Persyaratan Pencatatan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kec. Natal

  1. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan untuk nikah (Model N1)
  3. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul (Model N2).
  4. Surat persetujuan calon mempelai (Model N3)
  5. Surat keterangan tentang orang tua (Model N4)
  6. Surat Izin Orang Tua/Wali, jika calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun (Model N5).
  7. Dispensasi Pengadilan Agama jika calon suami belum mencapai umur 19 tahun/calon istri belum mencapai umur 16 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
  8. Surat keterangan kematian suami/istri, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri  (Model N6).
  9. Akta Cerai Talak/Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda cerai.
  10. Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan domisili calon mempelai jika berasal dari luar Kecamatan Natal.
  11. Surat izin atasan untuk melaksanakan pernikahan bagi calon mempelai anggota TNI atau POLRI.
  12. Surat dispensasi dari Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman kehendak nikah.
  13. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- jika calon suami jejaka/calon istri perawan.
  14. Pas photo masing- masing calon suami dan istri ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar, 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  15. Jangan lupa bayar PNBP-NR nya melalui BRI unit Natal sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).



Mudah toh...! Hubungi Lurah/Kepala Desa anda dapatkan surat- suratnya.

Wuih...gak jadi Nikah...! Ribet, persyaratannya nyampe 15 nomor berat nikahnya...!!!

Pak KUA kata ;
Oo...! Nikah itu nggak berat, khan...tidak semua persyaratan harus disediakan tergantung keadaan saudara/i.
Nah...!
Jika belum ngerti... datanglah ke Kantor Urusan Agama Kec. Natal, kami siap menjawab pertanyaan saudara/i.
Tetapi ingat...!
Kantor Urusan Agama Kec. Natal bukan untuk orang mau nikah aja lho...!
Kantor Urusan Agama Kec. Natal juga membuka bimbingan pra nikah, konsultasi bagi pasangan nikah bermasalah, konsultasi bagi calon pendaftar haji dan bimbingan manasik haji juga ada...! dan .... lain- lainnya. Pokoknya Kantor Urusan Agama Kec. Natal membuka  layanan yang berkait dengan keagamaan sesui dengan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) Kantor Urusan Agama.