Senin, 06 Mei 2013

PMA

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PENCATATAN NIKAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan tata pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
3. Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250);
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nangroe aceh Darussalam;
8. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departeman Agama;
9. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCATATAN NIKAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten./kota di bidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan.
2. Kepala Seksi adalah kepala seksi yang ruang lingkup tugasnya meliputi tugas kepenghuluan pada Kantor Departemen Agama kabupaten./kota.
3. Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
4. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.
5. Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
6. Akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
7. Buku nikah adalah kutipan akta nikah.
8. Buku pendaftaran Cerai Talak adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai talak.
9. Buku pendaftaran Cerai Gugat adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai gugat.
10. Akta rujuk adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa rujuk.
11. Kutipan Buku Pencatatan Rujuk adalah kutipan akta rujuk.
BAB II
PEGAWAI PENCATAT NIKAH
Pasal 2
1. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.
2. PPN dijabat oleh Kepala KUA.
3. Kepala KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah (kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk.
Pasal 3
1. PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat diwakili oleh Penghulu atau Pembantu PPN.
2. Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugasnya dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota atas usul Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi urusan agama Islam.
3. Pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada kepala desa/lurah di wilayah kerjanya.
Pasal 4
Pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.
BAB III
PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 5
1. Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan tempat tinggal calon isteri.
2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c. Persetujuan kedua calon mempelai;
d. Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f. Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j. kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
l. Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
3. Dalam hal kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j rusak, tidak terbaca atau hilang, maka harus diganti dengan duplikat yang dikeluarkan oleh Kepala KUA yang bersangkutan.
4. Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud pda ayat(1) huruf berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
BAB IV
PERSETUJUAN DAN DISPENSASI USIA NIKAH
Pasal 6
Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Pasal 7
Apabila seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orang tua.
Pasal 8
Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.
BAB V
PEMERIKSAAN NIKAH
Pasal 9
1. Pemeriksaan nikah dilakukan oleh PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terhadap calon suami, calon isteri, dan wali nikah mengenai ada atau tidak adanya halangan untuk menikah menurut hukum Islam dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
2. Hasilpemeriksaan nikah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah, ditandatangani oleh PPN atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon isteri, calon suami dan wali nikah.oleh Pembantu PPN
3. Apabila calon suami, calon isteri, dan/atau wali nikah tidak dapat membaca/menulis maka penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol tangan kiri.
4. Pemeriksaan nikah yang dilakukan oleh Pembantu PPN, dibuat 2 (dua) rangkap, helai pertama beserta surat-surat yang diperlukan disampaikan kepada KUA dan helai kedua disimpan oleh petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Pasal 10
1. Apabila calon suami, calon isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan tempat pernikahan dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang bersangkutan bertempat tinggal.
2. PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melakukan pemeriksaan terhadap calon suami, dan atau calon isteri serta wali nikah, wajib mengirimkan hasil pemeriksaan kepada PPN wilayah tempat pelaksanaan pernikahan.
Pasal 11
Apabila dari hasil pemeriksaan nikah ternyata terdapat kekurangan persyaratan/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka PPN harus memberitahukan kepada calon suami dan wali nikah atau wakilnya.
BAB VI
PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 12
1. Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah, maka kehendak perkawinannya ditolak dan tidak dapat dilaksanakan.
2. PPN memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami dan wali nikah disertai alasan-alasan penolakannya.
3. Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada pengadilan setempat. Apabila pengadilan memutuskan atau menetapkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut dilaksanakan.
BAB VII
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 13
1. Apabila persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) telah dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah.
2. Pengumuman adanya kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA kecamatan atau di tempat lainnya yang mudah diketahui oleh umum di desa tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
BAB VIII
PENCEGAHAN PERNIKAHAN
Pasal 14
1. Pencegahan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau wali atau pengampu atau kuasa dari salah seorang calon mempelai atau orang lain yang memiliki kepentingan, apabila terdapat alasan yang menghalangi dilakukannya pernikahan.
2. Pencegahan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan ke pengadilan atau kepada PPN di wilayah hukum tempat pernikahan akan dilaksanakan dan kepada masing-masing calon mempelai.
Pasal 15
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila:
1. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi;
2. Mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
BAB IX
AKAD NIKAH
Pasal 16
1. Akad nikah tidak dilaksanakan sebelum masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 berakhir.
2. Pengecualian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan karena adanya suatu alasan yang penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan.
Pasal 17
1. Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau Penghulu dan Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon isteri.
2. Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Pasal 18
1. Akad nikah dilakukan oleh wali nasab.
2. Syarat wali nasab adalah:
a. Laki-laki;
b. Beragama Islam;
c. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
d. Berakal;
e. Merdeka; dan
f. Dapat berlaku adil.
3. Untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, Penghulu,Pembantu PPN atau orang lain yang memenuhi syarat.
4. Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat,berhalangan atau adhal.
5. Adhalnya wali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan pengadilan.
Pasal 19
1. Akad nikah harus dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi.
2. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:
a. Laki-laki;
b. Beragama Islam;
c. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
d. Berakal;
e. Merdeka; dan
f. Dapat berlaku adil.
3. PPN, Penghulu, dan/atau Pembantu PPN dapat diterima sebagai saksi.
Pasal 20
1. Akad nikah harus dihadiri oleh calon suami.
2. Dalam hal calon suami tidak dapat hadir pada sat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain.
3. Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Memenuhi syarat sebagaimana berikut:
1. Laki-laki;
2. Beragama Islam;
3. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
4. Berakal;
5. Merdeka; dan
6. Dapat berlaku adil.
b. Surat kuasa yang disahkan oleh PPN atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia apabila calon suami berada di luar negeri.
Pasal 21
1. Akad nikah dilaksanakan di KUA
2. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
Pasal 22
1. Calon suami dan calon isteri dapat mengadakan perjanjian perkawinan.
2. Materi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau peraturan perundang-undangan.
3. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis diatas kertas bermeterai cukup, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan disahkan oleh PPN.
4. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat 3 (tiga) rangkap:
a. Dua rangkap untuk suami dan isteri; dan
b. Satu rangkap disimpan di KUA.
Pasal 23
1. Suami dapat menyatakan sigat taklik.
2. Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani suami.
3. Sigat taklik ditetapkan oleh Menteri Agama.
4. Sigat taklik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 24
1. Dalam hal suami mewakilkan qabulnya kepada orang lain, pembacaan dan penandatanganan taklik talak oleh suami, dilakukan pada waktu lain di hadapan PPN, Penghulu atau Pembantu PPN tempat akad nikah dilaksanakan.
2. Dalam hal suami menolak untuk membacakan dan menadatangani sigat taklik, isteri dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan agar dilakukan sigat taklik.
Pasal 25
Perjanjian perkawinan dan/atau sigat taklik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam daftar pemeriksaan nikah.
BAB X
PENCATATAN NIKAH
Pasal 26
1. PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah.
2. Akta nikah ditandatangani oleh suami, isteri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN.
3. Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA setempat dan Pengadilan.
4. Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi kependudukan di wilayah tempat pelaksanaan akad nikah.
Pasal 27
1. Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN.
2. Buku nikah diberikan kepada suami dan isteri segera setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
BAB XI
PENCATATAN NIKAH
WARGANEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 28
Pencatatan Nikah bagi warganegara Indonesia yang ada di luar negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
BAB XII
PENCATATAN RUJUK
Pasal 29
1. Suami dan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai/talak.
2. PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk.
3. Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN.
4. PPN mencatat peristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami, isteri, saksi-saksi, dan PPN.
Pasal 30
1. Kutipan buku pencatatan rujuk adalah sah apabila ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
2. Kutipan buku catatan rujuk segera diberikan kepada suami dan isteri setelah akta rujuk disahkan.
3. KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku nikah.
BAB XIII
PENDAFTARAN CERAI TALAK
DAN CERAI GUGAT
Pasal 31
1. Berdasarkan salinan penetapan pengadilan, PPN yang mewilayahi tempat tinggal isteri berkewajiban mendaftar/mencatat setiap peristiwa perceraian dalam buku pendaftaran cerai talak atau buku pendaftaran cerai gugat dan pada Akta Nikah yang bersangkutan.
2. Daftar atau catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan tanggal kejadian perceraian serta tanggal dan nomor penetapan/putusan pengadilan.
3. Masing-masing daftar/catatan peristiwa cerai talak dan/atau cerai gugat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diketahui/ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
BAB XIV
SARANA
Pasal 32
1. Blangko Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Rujuk, Kutipan Akta Rujuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
2. Blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Departemen Agama dalam hal ini Direktorat yang membidangi urusan agama Islam.
3. Formulir-formulir yang digunakan dalam pendafataran dan pemeriksaan dalam proses pendaftaran nikah, cerai, talak dan rujuk selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal yang membidangi urusan agama Islam.
4. Formulir-formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan oleh kantor wilayah Departemen Agama provinsi.
BAB XV
TATA CARA PENULISAN
Pasal 33
1. Pengisian blangko-blangko yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan pendaftaran peristiwa nikah, cerai/talak dan rujuk ditulis dengan huruf balok dan menggunakan tinta hitam.
2. Penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau komputer.
Pasal 34
1. Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannnya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA.
2. Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
BAB XVI
PENERBITAN DUPLIKAT
Pasal 35
Penerbitan duplikat buku nikah, duplikat kutipan putusan cerai dan duplikat kutipan akta rujuk yang hilang atau rusak, dilakukan oleh PPN berdasarkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepolisian setempat.
BAB XVII
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
Pasal 36
1. PPN membuat catatan perubahan status pada buku pendaftaran talak atau cerai apabila orang tersebut menikah lagi.
2. Catatan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat tinggal dan nomor buku nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh Kepala KUA.
3. Apabila perceraiannya di daftar di tempat lain, PPN yang melaksanakan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberitahukan pernikahan tersebut kepada PPN tempat pendaftaran perceraian.
Pasal 37
1. Dalam hal suami beristeri lebih dari seorang, PPN membuat catatan dalam akta nikah terdahulu bahwa suami telah menikah lagi.
2. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat, tanggal dan nomor buku nikah serta dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh Kepala KUA.
3. Apabila pernikahan ditempat yang berbeda, PPN yang melakukan pencatatan nikah wajib memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada PPN tempat terjadinya pernikahan terdahulu.
BAB XVIII
PENGAMANAN DOKUMEN
Pasal 38
1. Kepala KUA melakukan penyimpanan dokumen pencatatan nikah, talak, cerai dan/atau rujuk.
2. Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KUA dengan dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
3. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan manusia seperti kebakaran, banjir, dan huru-hara, maka Kepala KUA melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Departemen Agama kabupaten/kota dan kepolisian, yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala KUA, Kepala Kantor Departemen Agama dan kepolisian setempat.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 39
1. Kepala KUA kecamatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN.
2. Kepala KUA wajib melaporkan hasil pencatatan nikah, talak/rujuk secara periodik kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.
3. Dalam hal-hal tertentu Kepala Seksi dapat melakukan pemeriksaan langsung ke KUA.
4. Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi dan Kepala KUA yang bersangkutan.
5. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi.
BAB XX
SANKSI
Pasal 40
1. PPN dan Penghulu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pembantu PPN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan ini ketentuan mengenai persyaratan, pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 43
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2007
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA


MUHAMMAD M. BASYUNI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2007
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA


ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 5

Minggu, 05 Mei 2013

PROFIL

KEPALA KUA KECAMATAN NATAL

Nama                           :  H. Syariful Mahya 
                                         Nasution, Lc
NIP.                              :  19750709 200912 1 002
Pangkat/Gol.                :  Penata Muda/III a
Tempat/Tanggal Lahir :Panyabungan, 9 Juli 1975
Alamat Kantor              :  
     Jl. Teuku Umar No. 94 RT 04 RW II Pasar III
     Kec. Natal Kode Pos 22987
Alamat Rumah              :
    1. Jl. Lintas Sumatera Desa Tolang Jae Kec.   
        Sayur Matinggi 
    2. Jl. Lintas Timur No. 28 Lk. VII Kel.
        Sipolu- polu Kec. Panyabungan

Riwayat Pendidikan     :
            1. SD Inpres No. 142594 Sipolu- polu tamat tahun 1988
            2. MTs. Musthafawiyah Purbabaru tamat tahun 1991
            3. MAS Musthafawiyah Purbabaru tamat tahun1994
            4. S1 Fac. Syari’ah Univ Al- Azhar Cairo tamat tahun 1998
            5. S2 Fac. MPI IAIN Medan tidak selesai.
Riwayat Pekerjaan:
            1. 1999 s/d 2000 Guru Honorer pada MAS Al- Ansor Psp. Tenggara
            2. 2000 s/d 2001 Guru Honorer pada MAS Darul Ikhlas Dalan Lidang
            3. 2000 s/d 2002 Guru Honorer pada MAS Al- Azhar Jambur Pd. Mt.
            4. 2001 s/d 2002 Guru Honorer pada MTs. Riyadhul Mukhlisin Mompang
            5. 2001 s/d 2002 Dosen STAI Madina
            6. 2002 s/d 2005 Kepala pada MAS Musthafawiyah Purbabaru
            7. 2005 s/d 2006 Guru Honorer pada SMA Husnayain Pidoli
            8. 2006 s/d 2009 Guru Honorer pada MAS Baharuddin Janji Mauli
            9. 2009 s/d 2011 Calon Penghulu pada KUA Kec. Puncak Sorik Marapi
          10. 2011 s/d 2012 Calon Penghulu pada KUA Kec. Lembah Sorik Marapi
          11. 2012 s/d sekarang Kepala KUA Kecamatan Natal
Tanggal Menikah          :  28 Januari 2005
Data Istri                       :
Nama                            :  Ummi Aisyah, S.Pd
Tempat/Tanggal Lahir   :  6 Desember 1983
Pekerjaan                      :  PNS Guru pada SDN. No. 101920 Tolang Jae
Anak- anak                   :
            1. Muhammad Yasir
                Lahir di Panyabungan pada tanggal 11 Desember 2005
            2. Rodhiah al- Maghfirah
                Lahir di Panyabungan pada tanggal 11 September 2008
            3. Zahra Lathifa
                Lahir di Tolang Jae pada tanggal 28 Mei 2011
Pengalaman Organisasi : 
            1. 1988 s/d 1994 Anggota Persatuan Pelajar Al- Hamidiyah
            2. 1993 s/d 1994 Anggota Depel Musthafawiyah
            3. 1994 s/d 1998 Anggota Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Cairo
            4. 1997 s/d 1999 Ketua Munthada al- Musthafawi Cairo
            5. 1998 s/d 1998 Anggota Kesatuan Pelajar Tapanuli Selatan Cairo
            6. 2000 s/d 2001 Anggota Komisi Fatwa MUI Mandailing Natal
            7. 2001 s/d 2006 Sekretaris Komisi Fatwa MUI Mandailing Natal
            8. 2001 s/d 2006 Anggota IPHI Mandailing Natal sebagai anggota
            9. 2006 s/d 2011 Ketua Komisi Sosial MUI Mandailing Natal
          10. 2011 s/d sekarang Sekretaris Komisi Fatwa MUI Mandailing Natal

                                                                            Panyabungan, 30 April 2013
                                                                            Ka. KUA Kec. Natal

                                                        DTO

                                                                            H. Syariful Mahya Nasution, Lc

PULANG HAJI, PELOPOR SHOLAT ber JAMAAH


Arafah, Kamis, 9 Zulhijjah/25 Oktober 1433/2012

Jamaah Arafah Rahimakumullah
Saudara-saudaraku yang sedang berada di Arafah ini, dan juga saudara-saudaraku di tanah air yang mungkin sedang dicekam kerinduan dan harapan; saat ini kami berada di tanah Arafah, tanah impian seluruh umat Islam sedunia.
Demi Allah, pertemuan ini disaksikan oleh Allah dan juga disaksikan oleh para malaikat, inilah saat dimana Allah membanggakan hamba-hambanya di depan para malaikat. Hamba-hamba yang datang dari seluruh penjuru dunia, dengan rambut kusut, badan berlelah letih, inilah saat yang amat dirindukan oleh hati hamba-hamba dari seluruh pelosok dunia yang setiap hari rindu dijamu oleh Allah di tanah Arafah ini. Ada yang keningnya sampai menghitam karena setiap malam sujud meminta kepada Allah; ada yang air matanya mengering karena terus mengucur setiap kali berdo’a, begitu berharap dipanggil oleh Allah; ada yang menabung dari hari ke hari. Entah mengapa ujian dan nikmat ini jatuh kepada kita yang kini sedang wukuf, padahal andaikata kita berani jujur pada diri kita sendiri, kita hanyalah ..... daging membalut tulang yang membungkus aib dan maksiat, yang dari hari ke hari kita lakukan. Membaca Al Fatihah pun kita belum fasih, sholatpun kita tidak mengerti, sujudpun jarang ingat kepada Allah. Entah mengapa kita dipilih bisa sampai di tanah Arafah ini, semoga siapapun yang dihadirkan di Arafah ini, tidak terbersit sedikitpun merasa hebat dan merasa besar. Bahkan jadikanlah hal ini sebagai hutang, karena siapa tahu kita bisa sampai di tanah suci ini justru berkah dari doa orang-orang soleh yang menginginkan kebaikan bagi orang-orang yang berdosa seperti kita. Mungkin dosa-dosa kita yang dimohonkan ampunan oleh saudara kita itulah yang mengantarkan kita berada di tanah suci ini.

Menjelang  idul adha tahun 1433 H/2012 ini,       jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia, 210.000 orang diantaranya adalah yang resmi dari Indonesia termasuk kita kita ini,  hari ini berkumpul ditanah suci arafah ini, guna memenuhi panggilan Allah, mengerjakan ibadah haji.

Setelah ini, kita akan kembali kenegeri kita, ketengah-tengah masyarakat kita,  Insyaallah semuanya membawa prubahan, paling tidak identitas baru, dengan tambahan nama “haji” dengan ciri khas penampilan peci putih, bahkan pakai jubah dan sorban, lengkap pakaian kebesaran bangsawan.

Tentunya bukan sekedar itu yang dicari, marilah kita berdoa  agar semuanya menjadi haji mabrur, kemabruran itu terpancar pada perilaku, sikap hidup sehari-hari, dalam hal ibadah kepada Allah, ibadah sosial sesama manusia dan juga terpancar pada sikap pergaulan sehari-hari. Amin-amin  ya Rabbbal alamin.

Jamaah  Arafah Rahimakumullah
Mereka yang belum berhaji, ditanah air sana, semuanya menunggu kita, mereka semuanya berharap kiranya perilaku kita yang terpancar dari haji mabrur itu dapat mereka tiru, kita menjadi teladan dalam kehidupan kita sesama. Dengan demikian pantasalah kita semua menyandang status haji mabrur, hingga pantas untuk  meraih apa yang dijanjikan dengan sabda Rasulullah;
                                         
Balasan yang paling pantas untuk haji mabrur itu hanyalah syurga.
Jamaah Arafah Rahimakumullah
Disini, dan saat ini, kita semua punya banyak kesempatan untuk merenung, introspeksi diri, mari kita tanya diri kita masing masing,
a.     benarkah niat kita dalam berhaji ini sudah murni, hanya mencari ridho Allah, tidakkah dicampuri keinginan mencari gengsi, sanjungan, atau martabat dimata manusia dengan panggilan ”haji”,
b.    sudah siapkah untuk menjadi haji mabrur,
c.     sudahkah melakukan kebiasaan kebiasaan yang seharusnya dan semeestinya selaku orang yang sudah haji,
Jamaah Arafah Rahimakumullah
Selama berhaji di tanah suci ini, kita, para jamaah haji, selalu dan selalu;
1. Selalu sholat berjamaah, di masjid, bahkan sampai 40 waktu berturut turut tanpa putus di masjid nabawi Madinah atau yang biasa dikenal dengan istilah sholat arba’in.
2.  Selalu melaksanakan sholat sunat Tahajjud dan rawatib, doha, dan sunat taubat.
3.  Banyak berzikir dan senang ber I’tikaf di Masjid,
4.  Banyak membaca Alqor an.
5.  Selalu  berpakaian menutup aurat
6.  Selalu memenuhi kewajiban serta menghormati hak orang lain.
7.  Selalu berlaku jujur
8.  Selalu menjauhi kemunkaran
9.    Selalu menghindari pertengkaran.
10.    Selalu  sabar menderita dan sabar menghadapi orang lain.
11. Tidak gampang marah.
12.  Suka membantu orang lain
13.  Tidak angkuh atau sombong.
14.  Tidak sayang berlebihan pada harta, tidak pelit.
15.   Sebelum berangkat, kita sudah menjauhi penghasilan yang haram atau syubhat,
Dengan melakukan semua itu kita berharap untuk bisa pulang dengan semangat haji mabrur. HAJI MABRUR, adalah HAJI YANG MEMBAWA PERUBAHAN  PERILAKU MENJADI LEBIH BAIK  DARI SEBELUM BERHAJI.
Jamaah Arafah Rahimakumullah
Allah maha tahu apa hakikat haji mabrur itu,  akan tetapi Diri sendiri yang merasa, tetangga dan kawan-kawan yang melihat buktinya, oleh karena itu maka SETELAH PULANG HAJI,seharusnya, kita lebih suka banyak beribadah, sholat sunat, rawatib dan tahajjud, santun dan tidak sombong dalam bergaul, tidak pelit, suka menolong, menghindari yang haram dan syubhat, pakaian selalu menutup aurat,  rajin sholat berjamaah di masjid/langgar terdekat. terutama subuh, isya, apalagi magrib, jumlah haji yang terlihat dalam deretan  shaf,  tidak lebih sedikit dari jumlah orang yang sudah haji disekitar situ, jangan malah sebaliknya jumlah orang haji yang hadir saat tasmiyahan atau pengantinan, nampak cukup banyak tapi saat sholat berjamaah kopiah haji malah hampir tidak kelihatan,  orang orang yang sudah haji ,mestinya jadi teladan, pelopor sholat berjamaah,karena saat berhaji sudah melakukan sholat arbain,  berjamaah 40 waktu berturut turut tanpa putus di masjid Nabawi madinah. Bahkan saat di Makkah, seringkali dua jam lagi sebelum zohor sudah pergi kemasjid. Maka setelah pulang haji selalulah mengingat kenangan indah saat saat menikmati suasana masjidil haram Makkah dan Madinah, saat muncul rasa rindu pada masjidil haram, datanglah ke masjid, dan  sholat berjamaah, apalagi jika rumah dekat dengan masjid atau langgar.
Jamaah Arafah Rahimakumullah
Banyak orang yang belum berhaji karena tidak punya uang ntuk datang ketanah suci ini, tapi mereka sudah mengamalkan   semua pekerjaan yang banyak dilakukan oleh orang berhaji selama mereka ditanah suci, seperti tersebut  tadi, Mereka mengamalkan segala amalan yang semestinya sebagai orang yang hajinya mabrur, hingga, meskipun belum dapat berhaji, insyaallah mereka sudah dapat mabrurya, Mari kita do akan, mudah-mudahan mereka diberi rezki oleh Allah yang dapat digunakan untuk berhaji, karena mereka sudah meraih mambrurnya. Amin ya rabbal alamin.
Jangan sebaliknya, kita yang sudah haji, sudah menyempurnakan Islam hingga rukun yang kelima ini, bahkan ada yang berhaji lebih dari sekali, tapi sehari hari tidak tampak seperti orang yang sudah berhaji.
Jamaah Arafah Rahimakumullah
Banyak warga kita yang tertunda keberangkatannya ketanah suci ini, apapun sebabnya, tidak sedikit diantara mereka yang menggerutu bahkan ada yang marah marah, Padahal dengan tertunda itu,  Allah masih memberikan banyak kesempatan kepada kita untuk beribadah, dengan berbagai ibadah yang justeru tidak memerlukan pengeluaran uang yang banyak, banyak ibadah yang tidak memerlukan pasport ataupun suntik maningitis,  banyak ibadah yang dapat dilakukan tanpa harus menginap diasrama haji, tanpa meninggalkan anak dan isteri, tanpa perlu tanda tangan atasan. banyak kesempatan untuk sholat berjamaah sebelum arbain di masjid nabawi, cukup lapang untuk sholat sunnat rawatib, banyak peluang untuk tahajjud dan doha sebelum kita dapat ke masjidil haram, banyak orang yang memerlukan shodaqah dari tangan kita.
Dan dengan melakukan itu semua, berarti segala perilaku yang menjadi tanda tanda orang yang haji mabrur, sudah Allah berikan pada mereka sebelum orangnya sampai ketanah suci.
Jamaah Arafah Rahimakumullah
Mari kita  membuka hati, dan kita pastikan, sejak hari ini, bahwa diri kita masing masing, yang sudah berhaji ini, akan menjadi pelopor gerakan sholat berjamaah, mari kita para haji, bersama sama meramaikan masjid atau langgar dengan sholat berjamaah, agar kiranya dengan rida dan brakah dari Allah, kita dapat bersama sama membangun kembali kehormatan bangsa  Indonesia yang sebagian besar warga negaranya beragama Islam ini. Marilah kita mulai dari diri kita, menjadi orang orang yang jujur, tidak mau culas dalam berdagang, atau terlibat koropsi, bangsa yang punya rasa malu, malu berpakaian terbuka aurat, malu melakukan kemunkaran, malu memakai harta milik negara untuk kepentingan pribadi, menjadi orang yang santun dan tawaddhu’tidak menyombongkan diri, suka memberi bukan mengibuli, suka menolong bukan menyakiti,  sabar tidak gampang marah atau memaki maki. Memenuhi segala kewajiban bukan mengingkari janji,  menghargai perdapat orang lain bukannya mementingkan menang sendiri, jadi haji mabrur yang menjadi teladan sholat berjamaah, bukan orang yang suka sholat menyendiri dirumah sendiri.
Orang yang tinggal di dekat masjid, semestinya ia tidak melaksnakan sholat kecuali di masjid.
Jamaah Arafah Rahimakumullah
Ada anggapan dimasyarakat, bahwa orang yang baru pulang dari berhaji, mereka masih diikuti malaikat hingga 40 hari, dianggap 40 hari do’anya masih dikabulkan, karena itu maka setiap ada kesempatan   orang meminta do’a darinya. Begitu agungnya kita dalam pandangan masyarakat, karena itu maka kita haruslah menjaga keagungan itu dengan membuktikan bahwa kita adalah haji yang mabrur, mabrur yang diikuti dengan perilaku teladan dalam hal sholat berjamaah, berbusana muslimah, berperilaku santun, jujur , dan suka menolong. Jangan sampai kita menjadi rendah kembali karena kita mengabaikan sholat berjamaah, berpakaian terbuka aurat, sombong, culas dan pelit.
Ya Allah, tolonglah kami ntuk selalu berzikir kepada Mu, bersyukur kepada Mu serta menyempurnakan ibadah kepada Mu. Amin ya rabbalalamin.
Orang yang mau memakmurkan masjid hanyalah orang orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menegakkan sholat, dan membayar zakat. Dia tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, pastilah mereka itu termasuk orang orang yang mendapat petunjuk.

Ya Allah wahai zat yang Maha Mendengar Tiada Tuhan selain Engkau wahai yang Maha Menatap, Engkau menjanjikan hari ini adalah hari yang penuh kemuliaan Engkau menjanjikan hari ini hari diampuni lumuran dosa-dosa Engkau pula yang menjanjikan hari ini diberi orang-orang yang meminta Engkau pula yang menjanjikan diijabahnya doa-doa .
Ya Allah, inilah kami sekelompok orang-orang yang nista kini menengadahkan tangan kepadaMu, senista apapun kami, kami adalah mahluk ciptaan Mu ya Allah. Kami mohon kepadaMu, dihari yang penuh kemuliaan ini ampuni seluruh dosa kami ya Allah.
Rabbana dholamnaa anfusanaa wa illam taghfirlanaa watarhamnaa lanakuunanna minal khosirin. Ya Allah, ampuni sebusuk apapun diri-diri kami. Ampuni sekelam apapun masa lalu kami, ampuni senista apapun aib-aib kami. Duhai Allah yang Maha Mendengar, ampunilah orang tua kami ya Allah ampuni segala kezaliman kami kepada ibu-bapak kami selama ini. Andaikata kedurhakaan kami menjadi penggelap kehidupan kami, jadikanlah saat ini Kau takdirkan kami menjadi anak yang soleh dan solehah yang dapat menjadi cahaya kemuliaan bagi dunia akhirat kedua orang tua kami
Allahumaghfirlanaa waliwaalidiina warhamhuma kamaa rabbayana shighara...
Ya Allah selamatkan kedua orang tua kami yang berlumur dosa, Islamkan yang belum Islam, beri hidayah bagi yang masih tersesat. Pertemukan bagi yang belum pernah berjumpa dengan ibu-bapaknya ya Allah. Lapangkan kubur bagi yang telah ada di alam kubur. Cahayai, ringankan hisabnya, jadikan ahli syurgaMu ya Allah. Tolong ya Allah, darah dagingnya melekat pada tubuh kami ya Allah. Air matanya, keringatnya... Tolonglah ya Allah, golongkan kami menjadi anak yang tahu balas budi.
Ya Allah selamatkan seluruh anggota keluarga kami. Jangan biarkan keluarga kami menjadi sumber fitnah, beri hidayah bagi yang belum mengenalMu ya Allah. Jangan biarkan keluarga kami cerai-berai, hina di dunia, hina di akhirat.
Rabb, selamatkan guru-guru yang menuntun kami kejalanMu, para ulama yang menafkahkan hidupnya menuntun kami kejalanMu. Selamatkan orang-orang yang selalu mendoakan kami baik terang-terangan maupun tersembunyi.
Ya Allah, Selamatkan orang-orang yang pernah kami zhalimi selama ini,khususnya kaum muslimin yang pernah kami sakiti ya Allah. Jangan biarkan kezhaliman kami menjadi kegelapan bagi dunia akhirat kami Selamatkan kaum muslimin yang pernah menzhalimi kami ya Allah Golongkan kami menjadi pemaaf yang tulus.
Ya Allah ampuni segala kezholiman kami terhadap tubuh kami ini ya Allah Ampuni segala maksiat yang pernah dilakukan oleh jasad ini ya Allah, Bersihkan ya Allah, pada hari ini sebersih-bersihnya. Ijinkan saat akhir hayat tubuh ini menjadi tubuh yang bersih
Ya Allah, Tiada Tuhan selain Engkau yang Maha Mendengar Ampuni tetangga-tetangga kami ya Allah, sahabat-sahabat kami, ampuni pula para pemimpin kami ya Allah. Jangan biarkan bangsa kami dipimpin oleh orang-orang yang tidak mengenalMu, oleh orang-orang yang berhianat kepadaMu. Jadikanlah bangsa ini dipimpin oleh orang-orang yang amat mencintaiMu, yang mencintai ummatMu, mencintai agamaMu, yang mencintai hidup lurus dijalanMu.
Ya Allah, tiada Tuhan selain Engkau yang Maha Mendengar. Berkahilah hari ini ya Allah. Jadikan hari ini hari Engkau jamu siapapun yang bermunajat Demi segala keagunganMu ya Allah, Demi segala janji-janjiMu yang tiada mungkin Kau pungkiri, Ijabahi siapapun yang bermunajat saat ini ya Allah, Amin... amin... ya Allah ya Hayyu ya Qoyyum Birahmatika nastaghiitsu ya Arhamar Raahimiin.
Laa ilaaha illa anta subhanaka inni kuntu minazholimin
Ya Allah bukankah Engkau maha Adil, kami berada di tanah yang paling berkah, Ijabah ya Mujiib, ijabah ya Mujiib...
[berdoalah saudara-saudaraku...]
Ya Allah, berikan kelapangan bagi yang dihimpit kesusahan Ya Allah, berikan jalan keluar bagi yang dililit kesulitan Ya Allah, berikan kecukupan yang selalu kekurangan Ya Allah, bayarkan yang hidupnya dililit hutang-piutang Ya Allah, jangan biarkan kami mati dalam hutang-piutang Ya Allah, angkat derajat yang selalu dihina dan selalu direndahkan Ya Allah, lindungi kaum muslimin-muslimat yang terancam dan teraniaya dimanapun berada ya Allah, khususnya mujahidin-mujahidah yang memuliakan agamaMu. Ya Allah, berikan kelapangan bagi yang sedang dilanda kesusahan, tolonglah jauhkan dari fitnah dan bencana ya Allah, berikan kekuatan dan kesabaran, berikan pendamping terbaik yang merindukannya ya Allah. Rabbana hablanaa min azwaajinaa wadzurriyyatina qurrota a'yun, Waj 'alnaa lilmuttaqiina imaman. Karuniakan kepada bangsa kami rumah tangga yang sakinah ya Allah. Jangan biarkan rumah tangga kami menjadi rumah tangga penuh fitnah Jadikan kaum muslimin ini, suami yang sholeh ya Allah, suami yang jujur, suami yang dapat mempertanggungjawabkan rumah tangganya dihadapanMu. Jangan jadikan suami yang senang menebar fitnah, suami yang berkhianat, Ampuni ya Allah berikan kesempatan untuk kembali kejalanMu Dan jadikanlah kaum muslimah menjadi istri yang sholehah, istri yang ikhlas, istri yang dapat menjadi penyejuk, istri yang benar-benar menjadi ibu yang tulus bagi anak-anaknya. Ya Allah titipkan kepada kami keturunan yang lebih baik daripada kami, jangan biarkan terlahir dari diri kami keturunan-keturunan yang durhaka, keturunan durjana ya Rabb, jangan biarkan ada anak-anak yang mencoreng aib diwajah kami Ampuni jikalau kami salah mendidik mereka ya Rabb Ya Allah, jangan biarkan anak-anak kami menuntut kami di akhirat Robb, utuhkan kami... di dunia mulia, utuhkan kami... di akhirat mulia Ya Allah, hanya Engkaulah pengenggam segala-galanya, kami mohon kepadaMu, terimalah haji kami ini ya Allah Allahummaj 'al hajjan mabruura, wa sa'yan masykuura wa dzanban maghfuura. Jangan biarkan haji kami menjadi fitnah ya Allah Jadikan haji ini benar-benar membawa keberkahan bagi keluarga kami, bagi keturunan kami, bagi lingkungan kami Jangan biarkan kami mencemarkan agama kami dengan haji ini Ya Allah undang kami kembali dengan keluarga kami, dengan sanak saudara kami, dengan sanak keturunan kami, juga dengan tetangga dan sahabat-sahabat kami ya Allah. Wahai yang maha Mendengar, Engkaulah yang menggenggam segala kejadian Jadikan umur yang tersisa ini menjadi seindah-indah umur ya Allah Jadikan siapapun yang bermunajat ini menjadi ahli sholat yang khusyu', ahli tahajjud, ahli shaum ya Allah Jangan biarkan kami jauh dari alQuran-Mu ya Allah Jadikan umur yang tersisa ini menjadi ahli shodaqoh yang tulus, ahli amal yang istiqomah, undang kami semua ke baitullah-Mu ya Allah Jadikan haji-hajjah yang mabrur-mabruroh Ya Allah hanya Engkaulah yang maha tahu akhir hayat kami Allahumma inna nas aluka iimanan kamila wa yaqiinan shodiqon wa qolban khosyi'an wa lisaanan dzaakiran Allahumma inna nas aluka taubatan nashuhaa, wa taubatan qoblal maut, warahmatan 'indal maut, wa maghfiratan ba'dal maut Allahumma hawwin fii syakaratil maut, Allahumma inna nas aluka husnul khotimah wa na'uudzubika min suuil khotimah Ya Allah jadikan sisa umur ini, sisa umur yang selalu dekat denganMu. Andai ajal menjemput kami, cabutlah nyawa ini dalam khusnul khotimah Kami berlindung kepadaMu dari mati suul Khotimah Ya Allah kami mohon selamatkan negeri kami ya Allah Allahummaghfir lilmu'miniin wal mu'minat muslimin wal muslimat, al ahyaai minhum wal amwaat... Ya Allah muliakan agamaMu ini ya Allah Jadikan Islam menjadi jalan keluar bagi bangsa kami ini ya Allah Jadikan para ulamanya bersatu ya Allah Jadikan para ulamanya menjadi suri tauladan bagi ummatMu ya Allah Ya Allah lindungi ummat Islam dari perpecahan ya Allah Lindungi ummat Islam dari kehinaan ya Allah Ya Allah selamatkan kaum mujahidin dimanapun yang teraniaya Ya Allah berikan kelezatan ma'rifat, kesabaran dan kemenangan yaa Arrhamar Rahimin Ya Allah berkahilah kami dihari ini ya Allah, berkahilah bagi siapun yang bermunajat saat ini ya Allah.
Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah Wa Qiina Adzabannar
Rabbana taqobball minna innaka anta samiul 'alim watub alayna innaka antattawaburrahiim Subbahaana rabbika rabbil 'izzati 'ammaa yaashifuun wasalamun alal mursaliin Walhamdulillahirrabil alamiin Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

PANDUAN HAJI

Panduan Perjalanan Haji di Bandara (Indonesia)