HIMBAUAN PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Nomor : KK.02.13.15/PW.01/35 /2012.
1. Perkawinan di Kantor Urusan Agama sah apabila
dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan KHI Pasal 41.
2. Hendaklah pelaksanaan akad nikah/perkawinan itu
sesuai dengan sunnah Nabi Saw. yaitu :
a. Dilaksanakan didalam masjid. Rasulullah Saw.
bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ ( رواه الترمذى وابن أبى شيبـة )
Artinya : Umumkanlah perkawinan itu
didalam masjid (H.R. Tirmidzi dan Ibnu
Abi Syaibah)
b. Dilaksanakan pada hari Jum’at : dipagi hari atau
sore hari. Dalam hadits disebutkan :
سـئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن يوم الجمعة فقال : يوم الصلة والنكاح
Artinya : Rasulullah Saw. ditanya
tentang hari Jum’at, maka beliau menjawab : “Jum’at adalah hari silaturrahim
(menyambung kasih sayang) dan hari perkawinan”.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا (رواه ابو داود وابن ماجة والترمذى وأحمد)
Artinya : )Rasulullah
Saw. pernah berdo’a) “Ya Allah ! berkatilah ummatku pada pagi harinya”. (H.R.
Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad)
أمسوا بالملاك فإنه أعظم لبركة
Artinya : Bersore harilah bersama malaikat, karena sore hari itu lebih besar
keberkahannya.
3. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat
Islam setiap perkawinan harus dicatat.
Pencatatan perkawinan tersebut
dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam undang-
undang No. 22 Tahun 1946 Jo Undang- undang No. 32 Tahun 1954 (KHI pasal 5).
4. Setiap muslim yang akan melangsungkan
perkawinan memberitahukan kehendaknya
itu (secara lisan atau tulisan oleh calon mempelai atau oleh orangtua atau
wakilnya) kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama atau Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah di desa tempat calon suami/istri berdomisili.
5. Pemberitahuan tersebut dilakukan sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (PP No.
9 tahun 1975 pasal 3 ayat 1 dan 2), yang bertujuan untuk:
a. Pemeriksaan administrasi.
b. Pengumuman kehendak nikah.
c. Pencatatan nikah
6. Pelaksanaan akad nikah dapat dicatatkan pada akta
nikah di Kantor Urusan Agama hanya apabila telah memenuhi persyaratan
administrasi yaitu :
a. Surat Keterangan dari Kepala Desa berupa N1, N2,
N3, dan N4
b. N5 bagi calon suami/istri yang belum mencapai umur
21 tahun.
c. Dispensasi, jika calon suami belum berumur 19 tahun
dan calon istri belum berumur 16 tahun.
d. N6 bagi calon suami/istri yang duda/janda mati.
e. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon
suami/istri yang duda/janda cerai.
f. Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama kecamatan
tempat domisili calon pengantin jika berasal dari luar kecamatan Natal.
g. Surat Izin dari atasan jika calon pengantin Anggota
POLRI atau TNI.
h. Pasphoto masing- masing calon pengantin ukuran 2x3
sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
i.
Photocopy
Kartu Keluarga Calon Suami dan Istri atau photocopy Kartu Tanda Penduduk Calon
Suami, Istri ayah dan ibu calon pengantin, photocopy Kartu Tanda Penduduk wali
nikah, dan kedua saksi.
7. Diharapkan agar pengisian seluruh data pada
seluruh persyaratan seperti dimaksud disesuaikan dengan data dan penulisan pada
Kartu Tanda Penduduk atau Ijazah calon pengantin.
8. Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin
di Kantor Urusan Agama atau Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah di desa tempat calon suami/istri berdomisili untuk mendapatkan
sertifikat.
9. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada poin No. 7 merupakan
persyaratan pendaftaran perkawinan (Peraturan Dirjen Bimas Islam Dep. Agama
nomor : DJ.II/491 Tahun 2009).
10. Calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan
diluar kecamatan mengambil rekomendasi dan mengikuti kursus calon pengantin di
Kantor Urusan Agama.
11. Wali nikah yang mewakilkan pernikahan kepada orang
lain di luar kecamatan, surat perwakilan wali harus diketahui Kepala Kantor
Urusan Agama.
Natal, 28 Desember 2012.
Kepala KUA Kec. Natal,
H. Syariful Mahya Nasution, Lc
NIP. 19750709 200912 1 002.