Kamis, 20 Maret 2014

Bimas Islam

Ditjen Bimas Islam Siapkan Regulasi Tentang SIMBI Pusat dan Daerah        



Jakarta, bimasislam - Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas layanan publik berbasis IT, Ditjen Bimas Islam saat ini sedang menyiapkan regulasi tentang Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI). “Selama ini, Bimas Islam sudah mengembangkan SIMBI namun belum diatur secara khusus dalam regulasi. Saatnya kita harus lebih fokus membangun sistem informasi pusat dan daerah, sehingga ke depan pelayanan publik berbasis teknologi semakin membaik”, tegas Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi, yang diwakili oleh Kasubag Data dan Sistem Informasi, Dr H Thobib Al-Asyhar, M Si, di ruang Pusat Data dan Informasi Bimas Islam, Lt. 20 Gedung Kemenag RI, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (7/3).

Dalam rapat yang dihadiri oleh para pejabat Sistem Informasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam membahas Draft Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Serta Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam Pusat dan Daerah. Dalam draft itu disebutkan bahwa tujuan pengelolaan informasi dan dokumentasi dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan data dan informasi tentang Bimas Islam secara akurat dan berkesinambungan, serta mudah diakses secara mudah dan cepat oleh para pihak yang membutuhkan.

Selain itu juga dimuat pelaksana PID dan SIMBI di pusat dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam, Tim Teknis yang yang dibuat oleh Kabid Urais dan Pembinaan Syariah atau Kabid Bimas Islam yang melibatkan Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf untuk tingkat Kanwil Provinsi. Untuk tingkat Kemenag Kabupaten kota dilaksanakan oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Kasie sesuai pembidangan dalam lingkup Bimas Islam. Sedangkan PID dan SIMBI tingkat KUA akan dilaksanakan oleh Tim Teknis yang diebtnuk oleh kepala KUA.

Dalam catatan bimasislam, rapat tersebut juga muncul beberapa ide agar Bimas Islam memperhatikan aspek pendanaan untuk penghimpunan data. “Salama ini data kurang maksimal karena di level KUA tidak ada dana untuk pendataan. Karena itu, penting dipikirkan anggaran agar pendataan dapat dilakukan secara maksimal”, tandas Faiz, Kasie pada Kemitraan, Dit Penais. (bieb/foto:bimasislam)

Sumber :http://www.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar