Kamis, 20 Maret 2014

PHU

Soal Travel Nakal, Anggito Minta Masyarakat Segera Lapor


Jakarta (Sinhat) – Dirjen penyelenggara haji dan umrah Kementrian Agama, Anggito Abimanyu meminta kepada masyarakat dan calon jamaah umrah untuk segera melapor ke Kemenag terhadap travel haji dan umrah nakal (tidak memiliki izin resmi dari Kemenag) yang tetap beroperasi memberangkatkan jamaah umrah.
Dikatakan Anggito, untuk mengecek travel haji dan umrah yang resmi masyarakat bisa telepon Kemenag atau melihat website resmi milik Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yaitu di haji.kemenag.go.id tepatnya di rubrik database. “Kami sangat terbuka dan mengharap laporan dari masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/3).
Menurutnya, ada dua modus penipuan yang dilakukan travel nakal, pertama, ada travel yang mengiming-iming jamaah umrah dengan harga murah, terjangkau dan fasilitas baik. Kedua, ada travel resmi yang menjual visa kepada travel tidak resmi yang asal-asalan melayani calon jamaah umrah. “Nah, untuk kedua travel ini, kami akan langsung menindak dan melaporkan kepada polisi,” tegas Anggito.
Selain melaporkan kepada pihak berwajib, lanjut Anggito, pihaknya juga akan memberikan sangsi tegas berupa pencabutan izin sampai pembekuan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Soal pengawasan, kami sudah melakukan kerjasama dengan pihak polisi, termasuk untuk menindak travel yang nakal,” ujarnya.
Ia mengaku, sudah mengantongi jumlah travel haji dan umrah yang nakal, dan pihaknya juga sudah menyurati dan memanggil pihak travel nakal tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kurang lebih sudah ada 10 travel nakal yang akan di sangsi,” ujarnya.
Terkait aturan travel, lanjut Anggito, bahwa aturan sudah ada dan jelas, sudah ada dalam perjanjian dengan pihak provaider visa, seperti penerbangan tidak dilakukan lebih dari satu kali, penyedian hotel minimal bintang 3, dan makanan harus memenuhi standar tertentu.
Anggito berharap masyarakat lebih hati-hati dan waspada saat memilih travel umrah, terlebih travel illegal, kenali dan teliti sebelum memutuskan untuk membayar dan berangkat ke tanah suci.(hud).

Sumber: http://www.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar