Kamis, 20 Maret 2014

PHU

Soal Travel Nakal, Anggito Minta Masyarakat Segera Lapor


Jakarta (Sinhat) – Dirjen penyelenggara haji dan umrah Kementrian Agama, Anggito Abimanyu meminta kepada masyarakat dan calon jamaah umrah untuk segera melapor ke Kemenag terhadap travel haji dan umrah nakal (tidak memiliki izin resmi dari Kemenag) yang tetap beroperasi memberangkatkan jamaah umrah.
Dikatakan Anggito, untuk mengecek travel haji dan umrah yang resmi masyarakat bisa telepon Kemenag atau melihat website resmi milik Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yaitu di haji.kemenag.go.id tepatnya di rubrik database. “Kami sangat terbuka dan mengharap laporan dari masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/3).
Menurutnya, ada dua modus penipuan yang dilakukan travel nakal, pertama, ada travel yang mengiming-iming jamaah umrah dengan harga murah, terjangkau dan fasilitas baik. Kedua, ada travel resmi yang menjual visa kepada travel tidak resmi yang asal-asalan melayani calon jamaah umrah. “Nah, untuk kedua travel ini, kami akan langsung menindak dan melaporkan kepada polisi,” tegas Anggito.
Selain melaporkan kepada pihak berwajib, lanjut Anggito, pihaknya juga akan memberikan sangsi tegas berupa pencabutan izin sampai pembekuan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Soal pengawasan, kami sudah melakukan kerjasama dengan pihak polisi, termasuk untuk menindak travel yang nakal,” ujarnya.
Ia mengaku, sudah mengantongi jumlah travel haji dan umrah yang nakal, dan pihaknya juga sudah menyurati dan memanggil pihak travel nakal tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kurang lebih sudah ada 10 travel nakal yang akan di sangsi,” ujarnya.
Terkait aturan travel, lanjut Anggito, bahwa aturan sudah ada dan jelas, sudah ada dalam perjanjian dengan pihak provaider visa, seperti penerbangan tidak dilakukan lebih dari satu kali, penyedian hotel minimal bintang 3, dan makanan harus memenuhi standar tertentu.
Anggito berharap masyarakat lebih hati-hati dan waspada saat memilih travel umrah, terlebih travel illegal, kenali dan teliti sebelum memutuskan untuk membayar dan berangkat ke tanah suci.(hud).

Sumber: http://www.kemenag.go.id

Bantuan Madrasah

Kamis, 20 Maret 2014 – Madrasah

Menag: Bantuan Madrasah Tak Boleh Berbentuk Uang

Serang (Pinmas) —- Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bantuan untuk madrasah yang rusak akibat bencana alam atau pun bangunan sarana pendidikan lainnya tidak boleh berbentuk uang tunai guna menghindari fitnah.
“Jangan sampai pula nanti dikesankan untuk kebutuhan lain jika diterima dalam bentuk uang,” katanya ketika memberi sambutan pada penyerahan bantuan pembangunan kembali MTs Al Husen, Desa Tanjung Teja, Serang dan MA Cisampih, Desa Cisampih, Serang, Rabu (19/03).
Hadir pada kesempatan itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ace Saefuddin, Direktur Pendidikan Madrasah Nurcholis Setyawan, dan perwakilan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaan Ibadah Haji (BPIH).
Bantuan bagi madrasah itu sendiri berasal dari 17 BPS BPIH dengan nilai total Rp2 miliar.Menag menjelaskan bantuan sebesar itu diberikan untuk 100 madrasah yang rusak akibat letusan Gunung Kelud, korban banjir di Jakarta dan madrasah yang roboh di daerah Banten.
“Ini bantuan tidak berupa uang, tapi berupa perbaikan langsung. Syukur, bangunan yang rusak lainnya juga diperbaiki,” harap  Menag.
Mengapa bantuan itu tidak dalam bentuk uang tunai, Menag mengatakan hal itu untuk menghindari fitnah. “Bisa juga diselewengkan untuk biaya nikah,” kata Menag yang disambut tawa hadirin.
Sebelumnya, pimpinan yayasan Al Husen, Ahmad Haedir, menyatakan bangunan lembaga pendidikan yang dipimpinnya roboh pada 7 Maret lalu, bersamaan waktu Salat Jumat, namun tidak ada santri yang menjadi korban karena sudah dipulangkan lebih awal.
Haedir menyampaikan apresiasi atas dukungan Menag yang demikian cepat dalam menyalurkan bantuan sehingga madrasah segera dapat berdiri kembali.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menjelaskan bantuan untuk sarana pendidikan yang rusak akibat bencana alam dan lainnya diambil dari konsorsium BPS BPIH. “Bukan dari APBN, karena jumlahnya sangat terbatas. Ini karena kepedulian kalangan perbankan, termasuk juga bantuan dana pendidikan lainnya sudah disalurkan beberapa waktu lalu,” katanya.
Dana haji yang tersimpan di Sukuk kini sudah mencapai Rp30 triliun dan yang tersimpan di sejumlah BPS BPIH mencapai Rp40 trilun. Ke depan, bukan hanya bantuan untuk pendidikan dan beasiswa, tetapi perbaikan pelayanan jamaah haji pun ditingkatkan, di antaranya memberi bantuan mukenah secara cuma-cuma.
“Kalau dulu kan pemberian batik secara gratis,” katanya. (ess/ant/mkd)

RUU Halal

Kamis, 20 Maret 2014 –

Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pembahasan RUU Halal


Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (20/03) sore, bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas percepatan Pembahasan Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).
Dalam pertemuan tersebut Menteri Agama dan Ketua MUI bersepakat agar RUU JPH bisa diselesaikan dalam waktu dekat. “Tinggal tiga pasal yang belum rampung, semoga dalam waktu dekat bisa rampung,” ujar Menag.
Sementara itu, Ketua MUI Din Samsudin menyambut baik upaya Kementerian Agama untuk segera merampungkan RUU JPH. “Saya kira akan baik sekali jika RUU JPH dapat diselesaikan dalam waktudekat, demi kebaikan umat Islam di Indonesia khususnya,” ucap Din Syamsudin.
Pembahasan RUU JPH  memang belum kunjung selesai. Pertama kali diusulkan pada tahun 2006, pembahasan RUU ini sampai sekarang belum sampai pada tahap final karena masih ada perbedaan pandangan, khususnya yang menyangkut siapakah yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi khalal, pemerintah, MUI, atau lembaga lainnya.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil mengatakan bahwa, perbedaan pendapat itu wajar tapi seharusnya tidak lagi bersifat polemikal. Djamil menilai pembahasan RUU ini sudah cukup lama, khususnya yang menyangkut soal krusial siapakah yang menjadi penyelenggara.
Djamil mengusulkan agar penyelesaiannya dikembalikan pada tugas dan fungsi masing-masing secara proporsional. “Saya rasa jangan diperuncing lagi soal siapa yang punya wewenang. Penyelesaiannya lebih menekankan pada tugas dan fungsi para pihak secara proporsional dan fungsional,” kata Djamil.
Menurut Djamil, mengurus soal administrasi sertifikasi khalal memang merupakan bagian dari tugas dan fungsi pemerintah. Sedangkan mengenai fatwa memang merupakan kewenangan ulama. (cw/mkd/mkd)

Sumber : http://www.kemenag.go.id

Bansos Pesantren dan Diniyah

Kemenag Siapkan 143 M Bansos Pesantren dan Diniyah



Jakarta (Pinmas) —- Lebih dari 143 miliar anggaran telah disiapkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk program bantuan sosial pondok pesantren, pendidikan diniyah, dan pendidikan Al-Quran.
Rincian program tersebut bahkan sudah diupload di website Kementerian Agama (http://kemenag.go.id/file/file/InfoPenting/tqjh1395193835.pdf) sehingga masyarakat mudah untuk mengakses dan mengetahuinya.
Program bansos Dit PD Pontren untuk tahun anggaran 2014 ini terdiri dari 42 item. Program bantuan itu mencakup penguatan kelembagaan pesantren dan pendidikan diniyah, peningkatan kapasitas tenaga pengajar, beasiswa santri, dan lainnya.
Untuk penguatan kelembagaan misalnya, telah disediakan anggaran untuk pengembangan agribisnis pesantren (5,5M), BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah (2,2M), RKB Ponpes Salafiyah (3,4M), BOP Taman Pendidikan Al-Quran (1,5M), Bantuan Asrama Pesantren Tahfiz Al-Quran (1,4M), dan bantuan asrama pondok pesantren (15M).
Untuk peningkatan kapasitas tenaga pengajar, telah disiapkan bantuan peningkatan kompetensi guru madrasah diniyah (1,5M), peningkatan kualifikasi guru diniyah (2,5M), dan insentif guru diniyah (3,1M).
Untuk santri, tersedia bantuan beasiswa santri berprestasi (46M), bantuan terpadu anak harapan (15M), bantuan pemagangan santri (3,3M), dan beragam bentuk bantuan lainnya. (mkd/mkd)

Sumber: http://www.kemenag.go.id

Kamis, 20 Februari 2014

KENAPA PERKAWINAN ANDA HARUS DICATAT?


Perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan berguna sebagai;
  • Alat bukti yang sah dan otentik untuk pengurusan administrasi kependudukan/pemerintahan.
  • Alat bukti yang sah dan otentik ketika berperkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama.
  • Alat bukti yang sah dan otentik untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan buku nikah, ente bisa rebut kembali istri ente yang dicuri orang.

Anda mengalami kerugian hukum jika perkawinan anda tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Menurut pasal 1 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang- undang Nomor 32 Tahun 1954 jo. pasal 1 ayat (2) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 5 Kompilasi Hukum Indonesia ditegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka apabila anda tidak melakukan pencatatan pernikahan, akibatnya anda;
  • Tidak mendapat perlindungan hukum, sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor 1948/K/Pid/1991 tanggal 18 Desember 1991
  • Ditolak berperkara tentang masalah nikah, talak, rujuk, hadhanah, iddah, harta gono-hini dan harta waris di Pengadilan Agama karena perkawinan tidak dapat dibuktikan.
  • Jika anda seorang istri, sewaktu- waktu anda dapat diceraikan suami anda, dan suami anda sewaktu-waktu dapat berpoligami, bahkan dapat mengingkari perkawinan dan anak- anak hasil perkawinan tersebut, sedangkan istri tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Agama.
  • Anda akan mendapat kesulitan melakukan pengurusan administrasi kependudukan, kesulitan mencari pekerjaan.
  • Anda tidak mendapat berbagai hak sebagai PNS seperti tunjangan istri dan anak jika anda seorang PNS atau tunjangan kesehatan dan uang makan jika anda seorang karyawan swasta.
  • Sewaktu- waktu anda dapat dituduh sebagai pasangan mesum dan anda tidak dapat membuktikan kesahan perkawinan anda.
       Nah...! Kan ribet, ente hati- hati satpol PP grebek, ente kena...!
     Makanya pasangan muda- mudi yang pengen nikah, nikahlah dan 
catatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama.

Persyaratan Pencatatan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kec. Natal

  1. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan untuk nikah (Model N1)
  3. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul (Model N2).
  4. Surat persetujuan calon mempelai (Model N3)
  5. Surat keterangan tentang orang tua (Model N4)
  6. Surat Izin Orang Tua/Wali, jika calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun (Model N5).
  7. Dispensasi Pengadilan Agama jika calon suami belum mencapai umur 19 tahun/calon istri belum mencapai umur 16 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
  8. Surat keterangan kematian suami/istri, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri  (Model N6).
  9. Akta Cerai Talak/Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda cerai.
  10. Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan domisili calon mempelai jika berasal dari luar Kecamatan Natal.
  11. Surat izin atasan untuk melaksanakan pernikahan bagi calon mempelai anggota TNI atau POLRI.
  12. Surat dispensasi dari Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman kehendak nikah.
  13. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- jika calon suami jejaka/calon istri perawan.
  14. Pas photo masing- masing calon suami dan istri ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar, 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  15. Jangan lupa bayar PNBP-NR nya melalui BRI unit Natal sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).



Mudah toh...! Hubungi Lurah/Kepala Desa anda dapatkan surat- suratnya.

Wuih...gak jadi Nikah...! Ribet, persyaratannya nyampe 15 nomor berat nikahnya...!!!

Pak KUA kata ;
Oo...! Nikah itu nggak berat, khan...tidak semua persyaratan harus disediakan tergantung keadaan saudara/i.
Nah...!
Jika belum ngerti... datanglah ke Kantor Urusan Agama Kec. Natal, kami siap menjawab pertanyaan saudara/i.
Tetapi ingat...!
Kantor Urusan Agama Kec. Natal bukan untuk orang mau nikah aja lho...!
Kantor Urusan Agama Kec. Natal juga membuka bimbingan pra nikah, konsultasi bagi pasangan nikah bermasalah, konsultasi bagi calon pendaftar haji dan bimbingan manasik haji juga ada...! dan .... lain- lainnya. Pokoknya Kantor Urusan Agama Kec. Natal membuka  layanan yang berkait dengan keagamaan sesui dengan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) Kantor Urusan Agama.