Kamis, 20 Maret 2014 –
Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pembahasan RUU Halal
Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (20/03) sore, bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas percepatan Pembahasan Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).
Dalam pertemuan tersebut Menteri Agama dan Ketua MUI bersepakat agar RUU JPH
bisa diselesaikan dalam waktu dekat. “Tinggal tiga pasal yang belum
rampung, semoga dalam waktu dekat bisa rampung,” ujar Menag.
Sementara itu, Ketua MUI Din Samsudin menyambut baik upaya Kementerian Agama untuk segera merampungkan RUU JPH. “Saya kira akan baik sekali jika RUU JPH dapat diselesaikan dalam waktudekat, demi kebaikan umat Islam di Indonesia khususnya,” ucap Din Syamsudin.
Pembahasan RUU JPH memang belum kunjung selesai. Pertama kali diusulkan pada tahun 2006, pembahasan RUU
ini sampai sekarang belum sampai pada tahap final karena masih ada
perbedaan pandangan, khususnya yang menyangkut siapakah yang mempunyai
kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi khalal, pemerintah, MUI, atau lembaga lainnya.
Sebelumnya,
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil mengatakan bahwa, perbedaan pendapat
itu wajar tapi seharusnya tidak lagi bersifat polemikal. Djamil menilai
pembahasan RUU ini sudah cukup lama, khususnya yang menyangkut soal krusial siapakah yang menjadi penyelenggara.
Djamil
mengusulkan agar penyelesaiannya dikembalikan pada tugas dan fungsi
masing-masing secara proporsional. “Saya rasa jangan diperuncing lagi
soal siapa yang punya wewenang. Penyelesaiannya lebih menekankan pada
tugas dan fungsi para pihak secara proporsional dan fungsional,” kata
Djamil.
Menurut Djamil, mengurus soal administrasi sertifikasi
khalal memang merupakan bagian dari tugas dan fungsi pemerintah.
Sedangkan mengenai fatwa memang merupakan kewenangan ulama. (cw/mkd/mkd)
Sumber : http://www.kemenag.go.id
Sumber : http://www.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar