HAKIKAT DERADIKALISASI ITU BERARTI MEMBUMIKAN SYARI'AT ISLAM
Jakarta, bimasislam—
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang diamanatkan untuk
memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia melalui Undang-undang
Nomor 15 tahun 2003, terus berupaya melakukan berbagai langkah taktis di
masyarakat. Salah satu upayanya adalah membuat pedoman penanganan terorisme
secara nasional. Atas dasar itulah, hari Selasa (10/3) kemarin Subdit Penangkalan,
Direktorat Deradikalisasi BNPT, mengadakan Rapat Koordinasi Perumusan Pedoman
Pemberdayaan ulama.
Dalam sambutannya, Deputi I BNPT Agus Surya Bakti menjelaskan bahwa acara ini
dilatarbelakangi kenyataan masih adanya tindakan terorisme di masyarakat dan
adanya stigma yang menganggap Islam sebagai agama teroris. “Kita terus berupaya
keras agar hal itu tidak terjadi lagi”, imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Deradikalisasi Irfan Idris menegaskan,
“Deradikalisasi pada hakikatnya berarti membumikan syariat Islam”. Islam yang
berarti “selamat, damai, sejahtera” tentu saja memproyeksikan segala ajarannya
sebagai “rahmat”bagi semesta alam (rahmatan lil álamin), terang Irfan
secara akademis. Di sinilah upaya deradikalisasi menemukan maknanya, yakni
mengembalikan pemahaman dan perilaku masyarakat ke prinsip-prinsip ajaran Islam
yang sebenarnya.
Acara yang diadakan di Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat ini diikuti oleh 20
orang peserta dari unsur Akademisi, Ulama, Birokrat, dan LSM. Di dalamnya
digodok draft rumusan konsep yang telah disiapkan oleh Pengurus Forum
Komunikasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten, Ikhwanuddin Syarief
dan Amas Tadjuddin. (edijun/foto:bimasislam) -
Sumber:
http://bimasislam.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar