Kamis, 20 Maret 2014

Kegiatan Kemenag

HAKIKAT DERADIKALISASI ITU BERARTI MEMBUMIKAN SYARI'AT ISLAM
  
Jakarta, bimasislam— Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang diamanatkan untuk memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia melalui  Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, terus berupaya melakukan berbagai langkah taktis di masyarakat. Salah satu upayanya adalah membuat pedoman penanganan terorisme secara nasional. Atas dasar itulah, hari Selasa (10/3) kemarin Subdit Penangkalan, Direktorat Deradikalisasi BNPT, mengadakan Rapat Koordinasi Perumusan Pedoman Pemberdayaan ulama.

Dalam sambutannya, Deputi I BNPT Agus Surya Bakti menjelaskan bahwa acara ini dilatarbelakangi kenyataan masih adanya tindakan terorisme di masyarakat dan adanya stigma yang menganggap Islam sebagai agama teroris. “Kita terus berupaya keras agar hal itu tidak terjadi lagi”, imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Deradikalisasi Irfan Idris menegaskan, “Deradikalisasi pada hakikatnya berarti membumikan syariat Islam”. Islam yang berarti “selamat, damai, sejahtera” tentu saja memproyeksikan segala ajarannya sebagai “rahmat”bagi semesta alam (rahmatan lil álamin), terang Irfan secara akademis. Di sinilah upaya deradikalisasi menemukan maknanya, yakni mengembalikan pemahaman dan perilaku masyarakat ke prinsip-prinsip ajaran Islam yang sebenarnya.

Acara yang diadakan di Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat ini diikuti oleh 20 orang peserta dari unsur Akademisi, Ulama, Birokrat, dan LSM. Di dalamnya digodok draft rumusan konsep yang telah disiapkan oleh Pengurus Forum Komunikasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten, Ikhwanuddin Syarief dan Amas Tadjuddin. (edijun/foto:bimasislam) -

Sumber: http://bimasislam.kemenag.go.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar