Selasa, 30 April 2013

PENGUMUMAN, PEMBERITAHUAN, DAN HIMBAUAN


HIMBAUAN PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Nomor : KK.02.13.15/PW.01/35 /2012.

1.      Perkawinan di Kantor Urusan Agama sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI Pasal 41.
2.      Hendaklah pelaksanaan akad nikah/perkawinan itu sesuai dengan sunnah Nabi Saw. yaitu :
a.       Dilaksanakan didalam masjid. Rasulullah Saw. bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ ( رواه الترمذى وابن أبى شيبـة )
Artinya : Umumkanlah perkawinan itu didalam  masjid (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Abi Syaibah)
b.      Dilaksanakan pada hari Jum’at : dipagi hari atau sore hari. Dalam hadits disebutkan :
سـئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن يوم الجمعة فقال : يوم الصلة والنكاح
Artinya : Rasulullah Saw. ditanya tentang hari Jum’at, maka beliau menjawab : “Jum’at adalah hari silaturrahim (menyambung kasih sayang) dan hari perkawinan”.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا  (رواه ابو داود وابن ماجة والترمذى وأحمد)
Artinya : )Rasulullah Saw. pernah berdo’a) “Ya Allah ! berkatilah ummatku pada pagi harinya”. (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad)
أمسوا بالملاك فإنه أعظم لبركة
Artinya : Bersore harilah bersama malaikat, karena sore hari itu lebih besar keberkahannya.
3.      Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam undang- undang No. 22 Tahun 1946 Jo Undang- undang No. 32 Tahun 1954 (KHI pasal 5).
4.      Setiap muslim yang akan melangsungkan perkawinan  memberitahukan kehendaknya itu (secara lisan atau tulisan oleh calon mempelai atau oleh orangtua atau wakilnya) kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah di desa tempat calon suami/istri berdomisili.
5.    Pemberitahuan tersebut dilakukan sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (PP No. 9 tahun 1975 pasal 3 ayat 1 dan 2), yang bertujuan untuk:
a.       Pemeriksaan administrasi.
b.      Pengumuman kehendak nikah.
c.       Pencatatan nikah
6.      Pelaksanaan akad nikah dapat dicatatkan pada akta nikah di Kantor Urusan Agama hanya apabila telah memenuhi persyaratan administrasi yaitu :
a.       Surat Keterangan dari Kepala Desa berupa N1, N2, N3, dan N4
b.      N5 bagi calon suami/istri yang belum mencapai umur 21 tahun.
c.       Dispensasi, jika calon suami belum berumur 19 tahun dan calon istri belum berumur 16 tahun.
d.      N6 bagi calon suami/istri yang duda/janda mati.
e.       Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yang duda/janda cerai.
f.   Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama kecamatan tempat domisili calon pengantin jika berasal dari luar kecamatan Natal.
g.    Surat Izin dari atasan jika calon pengantin Anggota POLRI atau TNI.
h.   Pasphoto masing- masing calon pengantin ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
i.        Photocopy Kartu Keluarga Calon Suami dan Istri atau photocopy Kartu Tanda Penduduk Calon Suami, Istri ayah dan ibu calon pengantin, photocopy Kartu Tanda Penduduk wali nikah, dan kedua saksi.
7.   Diharapkan agar pengisian seluruh data pada seluruh persyaratan seperti dimaksud disesuaikan dengan data dan penulisan pada Kartu Tanda Penduduk atau Ijazah calon pengantin.
8.    Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama  atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah di desa tempat calon suami/istri berdomisili untuk mendapatkan sertifikat.
9.   Sertifikat sebagaimana dimaksud pada poin No. 7 merupakan persyaratan pendaftaran perkawinan (Peraturan Dirjen Bimas Islam Dep. Agama nomor : DJ.II/491 Tahun 2009).
10.   Calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan diluar kecamatan mengambil rekomendasi dan mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama.
11.   Wali nikah yang mewakilkan pernikahan kepada orang lain di luar kecamatan, surat perwakilan wali harus diketahui Kepala Kantor Urusan Agama.


Natal, 28 Desember 2012.
Kepala KUA Kec. Natal,


H. Syariful Mahya Nasution, Lc
NIP. 19750709 200912 1 002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar