Sabtu, 13 April 2013

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA NATAL


Secara definitif Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 477 Tahun 2004 adalah instansi Depatemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Oleh karena itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang di koordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam / Bimas Islam / Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala. Sehingga tugas pokok KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Berpijak pada kedudukan dan tugas pokok tersebut, maka KUA Kecamatan Natal  berkedudukan dalam wilayah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal dan menjalankan sebagian tugas Kepala Kandepag. Kabupaten Mandailing Natal di bidang Urusan Agama Islam.
Sedangkan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
2.      Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3.      Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah social, kependududkan dan pengembangan keluarga sakinah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar