Sabtu, 11 Mei 2013

PROSEDUR PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF


Syarat yang harus dipenuhi: 
  1. Status kepemilikan tanah adalah jelas dan tidak dalam sengketa 
  2. Wakif (orang yang berwakaf) memilih 5 (lima) orang nadzir (pengelola) wakaf 
  3. Wakif datang ke Kantor Urusan Agama Kec. Natal di Jl. Teuku Umar No. 94 Pasar III bersama dengan nadzir(pengelola wakaf) dan 2 (dua) orang saksi 
  4. Wakif, nadzir (5 orang) dan saksi membawa photo copy KTP masing-masing 
  5. Wakif mengisi blangko ikrar wakaf (Model W1) 
  6. Wakif mengikrarkan wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang saksi dan PPAIW 
  7. Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Natal selaku PPAIW Kecamatan Natal menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (model W2) 
  8. Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Natal mengesahkan kepengurusan nadzir (blangko W5)
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar