Syarat yang harus dipenuhi:
- Status kepemilikan tanah adalah jelas dan tidak dalam sengketa
- Wakif (orang yang berwakaf) memilih 5 (lima) orang nadzir (pengelola) wakaf
- Wakif datang ke Kantor Urusan Agama Kec. Natal di Jl. Teuku Umar No. 94 Pasar III bersama dengan nadzir(pengelola wakaf) dan 2 (dua) orang saksi
- Wakif, nadzir (5 orang) dan saksi membawa photo copy KTP masing-masing
- Wakif mengisi blangko ikrar wakaf (Model W1)
- Wakif mengikrarkan wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang saksi dan PPAIW
- Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Natal selaku PPAIW Kecamatan Natal menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (model W2)
- Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Natal mengesahkan kepengurusan nadzir (blangko W5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar