SEJARAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI SUMATERA UTARA
Pada saat berdirinya Kementerian
Agama pada hari Kamis tanggal 29
Muharram 1365 H/03 Januari 1946 M, Sumatera masih merupakan satu
Provinsi dengan Gubernurnya waktu itu Mr. Tengku Moch.Hasan, berasal dari Aceh.
Jawatan Agama Sumatera oleh Pemerintah dipercayakan kepada H. Muchtar Yahya,
kedudukannya masih berada di bawah Gubernur.
Pada tahun 1946 Sumatera dibagi menjdi 3 provinsi,
yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan, H. Muchtar
Yahya ditunjuk menjadi koordinator Jawatan- jawatan agama tersebut, bertempat
di Bukit Tinggi.
Kepala- kepala Jawatan Agama di ketiga wilayah
Sumatera waktu itu, Tengku Moch. Daud Beureuh Provinsi Sumatera Utara,
Nazaruddin Thoha Sumatera Tengah dan K. Azhari Sumatera Selatan. Mereka
diangkat oleh Gubernur Sumatera Utara yang mewakili Presiden untuk mengurus
Pemerintahan di wilayahnya.
Sesudah Kantor- kantor Jawatan Agama Provinsi Sumatera
ada hubungan dengan Kementerian Agama, yang berkedudukan di Yogyakarta,
H.Muchtar Yahya dipindahkan ke pusat bertindak sebagai Kepala Urusan Keagamaan
Wilayah Sumatera.
Sementara itu pada tahun 1953, Provinsi Sumatera Utara
merupakan gabungan dari daerah Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli berkedudukan
di Kotaraja (Banda Aceh). Jawatan Agama Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh
Tengku Abdul Wahab Silimeun, sedang koordinator untuk Keresidenan Sumatera
Utara H. M. Bustami Ibrahim.
Pada tahun 1956 struktur
Pemerintahan berubah lagi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai gabungan
dari Keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli berkedudukan di Medan dan Daerah
Aceh dijadikan Daerah Istimewa Aceh berkedudukan di Kotaraja (Banda Aceh).
Untuk memimpin Jawatan Agama Provinsi Sumatera Utara ditunjuk K.H.Muslich dan
Pimpinan Jawatan Agama daerah istimewa Aceh tetap ditangan Tengku Wahab
Silimeun. Sejak saat itulah Jawatan Agama kedua Provinsi tersebut berdiri sendiri- sendiri
dan untuk perkembangan selanjutnya diatur berdasarkan peraturan-peratuaran yang
ditetapkan Kementerian Pusat.
Sejak Provinsi Sumatera Utara berdiri sendiri, pernah
menjabat Kepala (dengan beberapa kali mengalami perubahan struktur) adalah :
1. K.H. MUSLICH
2. H. MISKUDDIN A. HAMID
3. H.M. ARSYAD THALIB LUBIS
4. PROF.DR. T.H. YAFIZHAM, SH
5. DR.H.A. DJALIL MUHAMMAD
6. DRS.H.A. GANI
7. DRS.H.M. ADNAN HARAHAP
8. DRS.H.A. BIDAWI ZUBIR
9. DRS. NURDIN NASUTION
10. PROF.DR.H. MOHD. HATTA
11. DRS.H.Z. ARIFIN NURDIN,SH, MKn
12. DRS.H. SYARIFUL MAHYA BANDAR, MAP
13. DRS. H. ABDUL RAHIM, M.Hum
Kiranya perlu diketahui situasi keagamaan di
Keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli sebelum digabung menjadi satu Jawatan
Agama Provinsi Sumatera Utara :
1. Pimpinan Keagamaan Kepresidenan
Sumatera Timur pada waktu dipegang oleh raja-raja yang jumlahnya tidak sedikit
dan mempunyai daerah- daerah yang ditaklukkannya, dengan peraturan- peraturan
masing- masing sesuai dengan kondisi masyarakat pada waktu itu.
Setelah Indonesia merdeka di
setiap Keresidenan dibentuk Komite Nasional daerah Sumatera Timur, yang
merupakan Lembaga Legislatif. Badan-badan agama saat itu sudah ada, seperti
Kadhi.
Sebelum terbentuknya `Dewan
Agama Partai Masyumi mempunyai inisiatif untuk membentuk Badan yang mengurus
soal- soal keagamaan. Ide tersebut diusulkan pada Sidang KNI secara aklamasi,
usul tersebut diterima oleh anggota KNI, akhirnya berdirilah Dewan Agama
Keresidenan Sumatera Timur.
2. Sebelum adanya Dewan Agama di daerah Tapanuli, masalah- masalah yang
berhubungan dengan agama, ditangani oleh Kuria, didampingi oleh Kadhi,
merekalah pelaksana tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah agama seperti
pernikahan, perceraian, pengurusan mesjid- mesjid, ibadah sosial dan lain
sebagainya.
Lahirnya Dewan Agama di Keresidenan Tapanuli ini, agak
berbeda dengan proses lahirnya Dewan Agama di daerah Sumatera Timur, ide dan
gagasan mula- mula lahir ditingkat Kewedanan Mandailing Tapanuli Selatan.
Berita tentang Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945, disambut masyarakat dengan penuh gembira dan rasa syukur kepada
Tuhan, bahwa bangsa dan negaranya sudah lepas dari belenggu penjajahan.
Selama masa penjajahan yang dirasakan akibatnya sangat
menyedihkan, terutama dibidang keagamaan, karena seringnya diperlakukan dengan
tidak berperikemanusiaan oleh Belanda maka untuk memenuhi tuntutan agama, masyarakat
menghendaki dibentuknya Jawatan tersendiri yang mengurusi masalah agama.
Pada tahun 1946, diadakan
Konfrensi Masyumi bertempat di Mandailing Tapanuli Selatan, yang memutuskan
untuk mendesak Pemerintah (Karesidenan) membentuk Jawatan Agama, yang akan mengelola masalah- masalah
agama pada tingkat Keresidenan, Kewedanaan dan
Kecamatan, yang selama ini masalah- masalah tersebut diurusi oleh Kuria-
kuria dan dibantu oleh Kadhi- kadhi. Dalam konfrensi tersebut telah disepakati
secara bulat, untuk membentuk Jawatan Agama yang bernama `Dewan Agama. Pada
waktu itu mereka belum mengetahui berita tentang berdirinya Kementerian Agama
di Pusat.
Usul tersebut oleh Residen Tapanuli mendapat tanggapan
positif, yang kemudian dibahas oleh KNI sebagai lembaga yang berwenang, pada
akhirnya disetujui pembentukannya.
Selanjutnya dewan yang baru dibentuk itu, sangat besar
jasanya dalam membantu pemerintah, melaksanakan tugasnya terutama dalam
kegiatan penerangan, karena pendekatan melalui agama lebih mudah diterima
masyarakat.
Pada awal pembentukan kedua, Dewan Agama di kedua
Keresidenan tersebut, struktur organisasinya masih berdiri sendiri-sendiri,
belum ada hubungan dengan Kementerian Agama Pusat. Hubungan dengan Pusat baru
diadakan, setelah diberitahu, bahwa di Pusat sudah berdiri Kementerian Agama.
a. Struktur
Ketatanegaraan berubah maka Keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli, digabung
menjadi satu Provinsi Sumatera Utara, sehingga Jawatan Agama berangsur- angsur
disempurnakan dan pelaksanannya baru bisa disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 10 Tahun 1952 dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :
1. Jawatan Urusan Agama, terdiri atas :
- Kantor Urusan Agama Provinsi;
- Kantor Urusan Agama Daerah;
- Kantor Urusan Agama Kabupaten;
- Kantor Urusan Agama Kecamatan;
2. Jawatan Pendidikan Agama, terdiri atas:
- Kantor Pendidikan Agama Provinsi;
- Inspeksi Wilayah;
- Kantor Pendidikan Agama Kabupaten;
3. Jawatan penerangan Agama terdiri atas :
- Kantor Penerangan Agama Provinsi;
- Pegawai Penerangan Agama;
4. Biro
Pengadilan Agama, terdiri atas :
- Mahkamah Islam
Tinggi;
- Pengadilan
Agama.
5. Biro Pengadilan Agama kemudian
berubah menjadi Jawatan Peradilan Agama (Permenag No. 10 Tahun 1962).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor
1 Tahun 1963, Jawatan berubah menjadi Direktorat, sebagai berikut :
- Jawatan Urusan Agama menjadi
Direktorat Urusan Agama
- Jawatan Pendidikan Agama menjadi
Direktorat Pendidikan Agama
- Jawatan Penerangan Agama menjadi
Direktorat Penerangan Agama
- Jawatan Peradilan Agama menjadi
Direktorat Peradilan Agama
b. Perkembangan
Organisasi Departemen Agama pada tahun 1965 sampai dengan 1974.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 1967, tentang Struktur Organisasi, Tugas
dan Wewenang Instansi Departemen Agama di Daerah ; terdiri dari :
1) Perwakilan Departemen Agama Provinsi, terdiri dari;
- Jawatan Urusan Agama;
- Jawatan Pendidikan Agama;
- Jawatan Penerangan Agama;
- Jawatan Peradilan Agama dan
Pengadilan Agama;
- Jawatan Perguruan Tinggi Agama dan
Pesantren Luhur;
- Jawatan Urusan Haji;
- Jawatan Agama Kristen;
- Jawatan Agama Katholik;
- Jawatan Agama Hindu dan Budha
Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/Kota, terdiri
dari:
- Dinas Urusan Agama;
- Dinas Pendidikan Agama;
- Dinas Penerangan Agama;
- Pengadilan Agama;
- Dinas Urusan Haji;
- Dinas Urusan Agama Kristen;
- Dinas Urusan Agama Katholik;
- Dinas Urusan Agama Hindu dan Budha.
2) Kantor Urusan Agama Kecamatan, terdiri dari:
- Urusan
Ketatausahaan, Keuangan dan Kepegawaian
- Urusan Pencatatan Nikah, Talak dan
Rujuk serta Bimbingan Kesejahteraan Keluarga
- Urusan Rumah Peribadatan,
Ibadah Sosial dan Urusan Haji
- Urusan Penerangan
dan Penyuluhan Agama
Selanjutnya berdasarkan Keputusan
Menteri Agama Nomor 53 Tahun 1971 tentang pembentukan Kantor Perwakilan
Departemen Agama Provinsi serta Kantor Departemen Agama Kabupaten dan
Inspektorat Perwakilan, susunannya terdiri dari :
1) Perwakilan Departemen Agama
Provinsi;
2) Perwakilan Departemen Agama
Kabupaten;
3) Kantor Urusan Agama Kecamatan;
4) Urusan Pengawas adalah Inspektorat
Perwakilan.
Perwakilan Departemen Agama Provinsi Sumatera
Utara terdiri dari :
1) Unsur Pimpinan adalah Kepala Perwakilan
2) Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat Perwakilan;
3) Unsur Pelaksana ialah :
- Inspeksi Urusan Agama;
- Inspeksi Pendidikan Agama;
- Inspeksi Penerangan Agama;
- Inspeksi Peradilan Agama.
c. Perkembangan pada tahun 1975 sampai dengan
1981
1) Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi Sumatera
Utara terdiri atas :
- Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi;
- Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota;
- Kantor Urusan
Agama Kecamatan.
2) Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975
(Disempurnakan) tanggal 16 April 1975, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Typologi IV, maka Kantor
Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara tediri dari :
- Bagian Tata Usaha;
- Bagian Urusan Agama Islam;
- Bidang Pendidikan Agama Islam;
- Bidang Penerangan Agama Islam;
- Bidang Urusan Haji;
- Pembimbing Masyarakat (Kristen) Protestan;
- Pembimbing Masyarakat Katholik;
- Pembimbing Masyarakat Hindu dan Buddha;
- Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
- Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan
Menteri Agama Nomor 45 Tahun1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara termasuk pada Typologi
I terdiri atas :
- Bagian Sekretariat;
- Bidang Urusan Agama Islam;
- Bidang Penerangan Agama Islam;
- Bidang Urusan Haji;
- Bidang Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam;
- Bidang Bimbingan Masyarakat
(Kristen)Protestan;
- Pembimbing Masyarakat Katholik;
- Pembimbing Masyarakat Hindu;
- Pembimbing Masyarakat Buddha.
Selanjutnya
terjadi perubahan struktur sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi Sumatera
Utara termasuk pada Typologi I.B. dengan bagan seperti dibawah ini :
1. Bagian Tata Usaha;
2. Bidang Urusan Agama Islam;
3. Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan
Wakaf;
4. Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam
pada sekolah umum;
5. Bidang Pendidikan keagamaan, pondok
pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan mesjid;
6. bidang bimbingan Masyarakat Kristen;
7. Pembimbing Masyarakat Katholik;
8. Pembimbing Masyarakat Hindu;
9. Pembimbing Masyarakat Buddha;
10. Kelompok jabatan fungsional.
Dipublikasikan oleh : http://sumut.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar