Sabtu, 11 Mei 2013

SEJARAH KANWIL SUMUT


SEJARAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI SUMATERA UTARA

Pada saat berdirinya Kementerian Agama pada hari Kamis tanggal 29 Muharram 1365 H/03 Januari 1946 M, Sumatera masih merupakan satu Provinsi dengan Gubernurnya waktu itu Mr. Tengku Moch.Hasan, berasal dari Aceh. Jawatan Agama Sumatera oleh Pemerintah dipercayakan kepada H. Muchtar Yahya, kedudukannya masih berada di bawah Gubernur.
Pada tahun 1946 Sumatera dibagi menjdi 3 provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan, H. Muchtar Yahya ditunjuk menjadi koordinator Jawatan- jawatan agama tersebut, bertempat di Bukit Tinggi.
Kepala- kepala Jawatan Agama di ketiga wilayah Sumatera waktu itu, Tengku Moch. Daud Beureuh Provinsi Sumatera Utara, Nazaruddin Thoha Sumatera Tengah dan K. Azhari Sumatera Selatan. Mereka diangkat oleh Gubernur Sumatera Utara yang mewakili Presiden untuk mengurus Pemerintahan di wilayahnya.
Sesudah Kantor- kantor Jawatan Agama Provinsi Sumatera ada hubungan dengan Kementerian Agama, yang berkedudukan di Yogyakarta, H.Muchtar Yahya dipindahkan ke pusat bertindak sebagai Kepala Urusan Keagamaan Wilayah Sumatera.
Sementara itu pada tahun 1953, Provinsi Sumatera Utara merupakan gabungan dari daerah Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli berkedudukan di Kotaraja (Banda Aceh). Jawatan Agama Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh Tengku Abdul Wahab Silimeun, sedang koordinator untuk Keresidenan Sumatera Utara H. M. Bustami Ibrahim.
Pada tahun 1956 struktur Pemerintahan berubah lagi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai gabungan dari Keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli berkedudukan di Medan dan Daerah Aceh dijadikan Daerah Istimewa Aceh berkedudukan di Kotaraja (Banda Aceh). Untuk memimpin Jawatan Agama Provinsi Sumatera Utara ditunjuk K.H.Muslich dan Pimpinan Jawatan Agama daerah istimewa Aceh tetap ditangan Tengku Wahab Silimeun. Sejak saat itulah Jawatan Agama kedua Provinsi tersebut berdiri sendiri- sendiri dan untuk perkembangan selanjutnya diatur berdasarkan peraturan-peratuaran yang ditetapkan Kementerian Pusat.
Sejak Provinsi Sumatera Utara berdiri sendiri, pernah menjabat Kepala (dengan beberapa kali mengalami perubahan struktur) adalah :
1. K.H. MUSLICH
2. H. MISKUDDIN A. HAMID
3. H.M. ARSYAD THALIB LUBIS
4. PROF.DR. T.H. YAFIZHAM, SH
5. DR.H.A. DJALIL MUHAMMAD
6. DRS.H.A. GANI
7. DRS.H.M. ADNAN HARAHAP
8. DRS.H.A. BIDAWI ZUBIR
9. DRS. NURDIN NASUTION
10. PROF.DR.H. MOHD. HATTA
11. DRS.H.Z. ARIFIN NURDIN,SH, MKn
12. DRS.H. SYARIFUL MAHYA BANDAR, MAP
13. DRS. H. ABDUL RAHIM, M.Hum
Kiranya perlu diketahui situasi keagamaan di Keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli sebelum digabung menjadi satu Jawatan Agama Provinsi Sumatera Utara :
1.    Pimpinan Keagamaan Kepresidenan Sumatera Timur pada waktu dipegang oleh raja-raja yang jumlahnya tidak sedikit dan mempunyai daerah- daerah yang ditaklukkannya, dengan peraturan- peraturan masing- masing sesuai dengan kondisi masyarakat pada waktu itu.
       Setelah Indonesia merdeka di setiap Keresidenan dibentuk Komite Nasional daerah Sumatera Timur, yang merupakan Lembaga Legislatif. Badan-badan agama saat itu sudah ada, seperti Kadhi.
       Sebelum terbentuknya `Dewan Agama Partai Masyumi mempunyai inisiatif untuk membentuk Badan yang mengurus soal- soal keagamaan. Ide tersebut diusulkan pada Sidang KNI secara aklamasi, usul tersebut diterima oleh anggota KNI, akhirnya berdirilah Dewan Agama Keresidenan Sumatera Timur.
2.    Sebelum adanya Dewan Agama di daerah Tapanuli, masalah- masalah yang berhubungan dengan agama, ditangani oleh Kuria, didampingi oleh Kadhi, merekalah pelaksana tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah agama seperti pernikahan, perceraian, pengurusan mesjid- mesjid, ibadah sosial dan lain sebagainya.
Lahirnya Dewan Agama di Keresidenan Tapanuli ini, agak berbeda dengan proses lahirnya Dewan Agama di daerah Sumatera Timur, ide dan gagasan mula- mula lahir ditingkat Kewedanan Mandailing Tapanuli Selatan.
Berita tentang Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, disambut masyarakat dengan penuh gembira dan rasa syukur kepada Tuhan, bahwa bangsa dan negaranya sudah lepas dari belenggu penjajahan.
Selama masa penjajahan yang dirasakan akibatnya sangat menyedihkan, terutama dibidang keagamaan, karena seringnya diperlakukan dengan tidak berperikemanusiaan oleh Belanda maka untuk memenuhi tuntutan agama, masyarakat menghendaki dibentuknya Jawatan tersendiri yang mengurusi masalah agama.
Pada tahun 1946, diadakan Konfrensi Masyumi bertempat di Mandailing Tapanuli Selatan, yang memutuskan untuk mendesak Pemerintah (Karesidenan) membentuk Jawatan Agama, yang akan mengelola masalah- masalah agama pada tingkat Keresidenan, Kewedanaan dan Kecamatan, yang selama ini masalah- masalah tersebut diurusi oleh Kuria- kuria dan dibantu oleh Kadhi- kadhi. Dalam konfrensi tersebut telah disepakati secara bulat, untuk membentuk Jawatan Agama yang bernama `Dewan Agama. Pada waktu itu mereka belum mengetahui berita tentang berdirinya Kementerian Agama di Pusat.
Usul tersebut oleh Residen Tapanuli mendapat tanggapan positif, yang kemudian dibahas oleh KNI sebagai lembaga yang berwenang, pada akhirnya disetujui pembentukannya.
Selanjutnya dewan yang baru dibentuk itu, sangat besar jasanya dalam membantu pemerintah, melaksanakan tugasnya terutama dalam kegiatan penerangan, karena pendekatan melalui agama lebih mudah diterima masyarakat.
Pada awal pembentukan kedua, Dewan Agama di kedua Keresidenan tersebut, struktur organisasinya masih berdiri sendiri-sendiri, belum ada hubungan dengan Kementerian Agama Pusat. Hubungan dengan Pusat baru diadakan, setelah diberitahu, bahwa di Pusat sudah berdiri Kementerian Agama.
a.    Struktur Ketatanegaraan berubah maka Keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli, digabung menjadi satu Provinsi Sumatera Utara, sehingga Jawatan Agama berangsur- angsur disempurnakan dan pelaksanannya baru bisa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1952 dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :
1.  Jawatan Urusan Agama, terdiri atas :
- Kantor Urusan Agama Provinsi;
- Kantor Urusan Agama Daerah;
- Kantor Urusan Agama Kabupaten;
- Kantor Urusan Agama Kecamatan;
2.  Jawatan Pendidikan Agama, terdiri atas:
- Kantor Pendidikan Agama Provinsi;
- Inspeksi Wilayah;
- Kantor Pendidikan Agama Kabupaten;
3.  Jawatan penerangan Agama terdiri atas :
- Kantor Penerangan Agama Provinsi;
- Pegawai Penerangan Agama;
4.  Biro Pengadilan Agama, terdiri atas :
- Mahkamah Islam Tinggi;
- Pengadilan Agama.
5.  Biro Pengadilan Agama kemudian berubah menjadi Jawatan Peradilan Agama (Permenag No. 10 Tahun 1962).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 1963, Jawatan berubah menjadi Direktorat, sebagai berikut :
- Jawatan Urusan Agama menjadi Direktorat Urusan Agama
- Jawatan Pendidikan Agama menjadi Direktorat Pendidikan Agama
- Jawatan Penerangan Agama menjadi Direktorat Penerangan Agama
- Jawatan Peradilan Agama menjadi Direktorat Peradilan Agama
b.    Perkembangan Organisasi Departemen Agama pada tahun 1965 sampai dengan 1974.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 1967, tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Wewenang Instansi Departemen Agama di Daerah ; terdiri dari :
1)      Perwakilan Departemen Agama Provinsi, terdiri dari;
- Jawatan Urusan Agama;
- Jawatan Pendidikan Agama;
- Jawatan Penerangan Agama;
- Jawatan Peradilan Agama dan Pengadilan Agama;
- Jawatan Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren Luhur;
- Jawatan Urusan Haji;
- Jawatan Agama Kristen;
- Jawatan Agama Katholik;
- Jawatan Agama Hindu dan Budha
Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/Kota, terdiri dari:
- Dinas Urusan Agama;
- Dinas Pendidikan Agama;
- Dinas Penerangan Agama;
- Pengadilan Agama;
- Dinas Urusan Haji;
- Dinas Urusan Agama Kristen;
- Dinas Urusan Agama Katholik;
- Dinas Urusan Agama Hindu dan Budha.
2)      Kantor Urusan Agama Kecamatan, terdiri dari:
- Urusan Ketatausahaan, Keuangan dan Kepegawaian
- Urusan Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Bimbingan Kesejahteraan Keluarga
- Urusan Rumah Peribadatan, Ibadah Sosial dan Urusan Haji
- Urusan Penerangan dan Penyuluhan Agama
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 1971 tentang pembentukan Kantor Perwakilan Departemen Agama Provinsi serta Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Inspektorat Perwakilan, susunannya terdiri dari :
1) Perwakilan Departemen Agama Provinsi;
2) Perwakilan Departemen Agama Kabupaten;
3) Kantor Urusan Agama Kecamatan;
4) Urusan Pengawas adalah Inspektorat Perwakilan.
Perwakilan Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara terdiri dari :
1)    Unsur Pimpinan adalah Kepala Perwakilan
2)    Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat Perwakilan;
3)    Unsur Pelaksana ialah :
- Inspeksi Urusan Agama;
- Inspeksi Pendidikan Agama;
- Inspeksi Penerangan Agama;
- Inspeksi Peradilan Agama.
c.    Perkembangan pada tahun 1975 sampai dengan 1981
1)  Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara terdiri atas :
- Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi;
- Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
- Kantor Urusan Agama Kecamatan.
2)  Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 (Disempurnakan) tanggal 16 April 1975, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Typologi IV, maka Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara tediri dari :
- Bagian Tata Usaha;
- Bagian Urusan Agama Islam;
- Bidang Pendidikan Agama Islam;
- Bidang Penerangan Agama Islam;
- Bidang Urusan Haji;
- Pembimbing Masyarakat (Kristen) Protestan;
- Pembimbing Masyarakat Katholik;
- Pembimbing Masyarakat Hindu dan Buddha;
- Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
- Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara termasuk pada Typologi I terdiri atas :
- Bagian Sekretariat;
- Bidang Urusan Agama Islam;
- Bidang Penerangan Agama Islam;
- Bidang Urusan Haji;
- Bidang Pembinaan Kelembagaan Agama Islam;
- Bidang Bimbingan Masyarakat (Kristen)Protestan;
- Pembimbing Masyarakat Katholik;
- Pembimbing Masyarakat Hindu;
- Pembimbing Masyarakat Buddha.
Selanjutnya terjadi perubahan struktur sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara termasuk pada Typologi I.B. dengan bagan seperti dibawah ini :
1.    Bagian Tata Usaha;
2.    Bidang Urusan Agama Islam;
3.    Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf;
4.    Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum;
5.    Bidang Pendidikan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan mesjid;
6.    bidang bimbingan Masyarakat Kristen;
7.    Pembimbing Masyarakat Katholik;
8.    Pembimbing Masyarakat Hindu;
9.    Pembimbing Masyarakat Buddha;
10.  Kelompok jabatan fungsional.

Dipublikasikan oleh : http://sumut.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar